Dua Kapal Ikan Diamankan Satpolair Polres Minsel

kapan penangkap ikan (foto: humas polda sulut)

Manado, 50detik.com– Dua unit kapal ikan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Bentenan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Rabu (21/11/2018), dinihari, akhirnya berurusan dengan Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Minahasa Selatan (Minsel), karena diduga tak kantongi izin SPB.

Kedua kapal yang diamankan itu yakni Kapal Motor (KM) Nusantara 77 GT 14 dan KM Safaat 77 GT 16. “Kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 UU RI Nomor 45 tahun 2009,” ujar Kasatpolair Polres Minsel, Iptu Djodi Koyuko.

Kedua kapal yang bermasalah ini kemudian dikawal petugas menuju Pelabuhan Belang untuk proses penyelidikan dan penyidikan. “Kedua nahkoda kapal juga kami amankan untuk dimintai keterangan, masing-masing RM (28) dan MG (48), keduanya warga Pusomaen, Minahasa Tenggara,” pungkas Kasatpolair.

Sumber: Humas Polda Sulut

Pos terkait