Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- Polres Mamuju Utara Kembali Menangkap 2 orang lelaki yang diduga sebagai bandar Narkoba lintas daerah dengan Inisial RN dan RH dari arah Palu Menuju Pasangkayu.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan, barang bukti berupa : 2 (Dua) Sachet/ paket kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu, 7(tujuh) sachet/paket kristal bening kosong sisa Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah Pireks, 2(dua) buah korek gas,
Uang tunai sebanyak Rp.300.000,
1(satu) buah jam tangang,1(satu) buah dompet warna hitam, 1(satu) unit motor merk yamaha Type Mio IM3 125 beserta STNK.
Ke 2 pelaku sendiri ditangkap oleh personil Satres Narkoba Polres Matra bersama sat Sabhara Serta Personil Polsek Bambalamotu pada hari selasa tanggal 19 Februari 2019 Pukul 04.30 Wita di Dusun Rojo, Desa Sarude Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu.
Penangkapan ini berdasarkan Informasi dari Satres Narkoba Polres Matra pada hari selasa tanggal 19 Pebruari 2019, Sekitar Pukul 01.00 Wita.
Pelaku Bandar Lintas Daerah akan memasukkan ke wilayah Hukum Pasangkayu dan akan menuju ke Daerah Rio Pakava Kabupaten Donggala.
Tidak mau targetnya lolos percuma, Kasat Res Narkoba Akp Adrian Fredrick Kopong berkoordinasi dengan Kabag Ops Akp Rigan Hadi Nagara S.Ik dan Kasat Sabhara Akp Sukaryono, SH kemudian mengumpulkan Patmor dan Sat Res Narkoba untuk selanjutnya berangkat ke perbatasan Pasangkayu-Donggala.
Dijelaskannya pada Pukul 04.30 Wita, kedua pelaku lewat kemudian dicegat dan digeledah Personil yang telah menunggu. Dari penggeledahan tersebut, Polisi menemukan barang bukti yang kemudian pelaku diamankan Ke Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kasat Resnarkoba Akp Adrian Fredrick Kopong Se, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 2 pelaku di sangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara. Pelaku mengambil barang tersebut masih didalami penyidik” Tegasnya AKP Adrian Fridrick Keping.