Pasangkayu, 50detik.com– DPRD Pasangkayu melalui sidang paripurna menetapkan peraturan daerah tentang APBD Pasangkayu Tahun Anggaran 2023.
Penetapan perda APBD tersebut setelah Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dan DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2023 pada sidang paripurna di gedung Paripurna DPRD, Selasa (29/11/2022).
Bupati Yaumil menegaskan, setelah melewati tahapan dan proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, dan menemukan poin – poin utama yang menjadi persetujuan bersama, yakni Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2023, direncanakan sebesar Rp. 795 juta lebih.
Sedangkan untuk Belanja Daerah Pada Tahun Anggaran 2023, di rencanakan sebesar Rp.821 juta lebih.
Pada APBD tahun 2023 Kabupaten Pasangkayu mengalami defisit sebesar Rp. 25 miliar lebih.
“Defisit Anggaran ini merupakan salah satu kebijakan fiskal pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah tahun 2023. Pembiayaan Daerah merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan /atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun – tahun berikutnya, ” jelas Bupati Yaumil.
Bupati Yaumil menambahkan, pada tahun 2023 penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.25 miliar lebih, sedangkan Pengeluaran direncanakan sebesar Rp 0.
Yaumil menjelaskan, dalam tahapan dan proses pembahasan RAPBD tahun anggaran 2023, tentunya perbedaan pendapat dan persepsi antara TAPD dan DPRD tidak dapat dihindari, namun kesemuanya itu merupakan hal yang bertujuan untuk kepentingan dan kebaikan Kabupaten Pasangkayu kedepannya. (*/mp)