Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- DPRD Kabupaten Pasangkayu genjot 6 Ranperda untuk dijadikan peraturan daerah. Hal ini sebagai kontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasangkayu.
Hal tersebut disampaikan Uksin Djamaludin selaku Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Pasangkayu yang ditemui usai rapat paripurna belum lama ini. Menurut Uksin, enam Ranperda diusulkan pemerintah daerah akan digenjot menjadi peraturan.
“Enam Ranperda diusulkan pemerintah daerah ini semua prioritas dan akan digenjot menjadi peraturan daerah” Sebutnya
Politisi PAN ini menerankan, ketiga Panitia Kusus (Pansus) yang telah dibentuk ini masing-masing dalam satu Pansus menagani 2 Ranperda. Sehingga keenam Ranperda bisa lebih cepat selesai.
Keenamr ranperda itu yakni (1) Perlindungan Perempuan dan Anak, (2) Bantuan Hukum Kepada Masyarakat, (3) Izin Memperkerjakan Tenaga Asing, (4) Penyelenggaraan Ketenaga Kerjaan, (5) Pengelolaan dan Penmamfaatan Sarang Burung Walet dan (6) Penyelenggaran Penanggulangan Bencana Daerah.
“Meski saat ini sisbuk-sibuknya menjalankan sosialisasi pemilu. Namun dirinya juga akan tetap menempatkan menjalankan tugas DPRD” Tambahnya