DPRD Bersama Pemerintah Pasangkayu Setujui ABPD 2022

Pasangkayu,50detik.com- DPRD Pasangkayu menggelar rapat paripurna persetujuan bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasangkayu terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2022.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pasangkayu Alwiaty didampingi Wakil Ketua Arfandi Yaumil dan Arwi yang dihadiri Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, Forkopimda, para anggota DPRD, pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Pasangkayu berlangsung di kantor DPRD Jalan Ir Soekarno, Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat, Selasa (30/11/2021) malam.

Alwiaty mengatakan, malam ini kita gelar paripurna persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemda Kabupaten Pasangkayu terhadap Ranperda APBD Pasangkayu tahun 2022.

“Ranperda APBD ini melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah memenuhi ketentuan termasuk penyampaian fraksi-fraksi DPRD Pasangkayu melalui paripurna,” kata Alwiaty.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Pemerintah )PP) nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 104 ayat (1) dijelaskan,bahwa kepala daerah wajib mengajukan Rancangan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari dan sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama ini.

“Alhamdulillah, tepat tanggal 30 November 2021, Banggar DPRD dan TAPD secara maraton merampungkan pembahasan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022, untuk selanjutnya dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati,” tutur Alwiaty.

Sementara Bupati Yaumil Ambo Djiwa menyampaikan, rapat paripurna persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Ranperda APBD Pasangkayu tahun anggaran 2022 merupakan salah satu tahapan penting dalam proses menentukan arah kebijakan belanja anggaran 2022.

“Berdasarkan pasal 106 ayat (1) PP nomor 12 tahun 2019 , tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berjalan,” papar Yaumil.

Oleh karena itu, Yaumil mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT serta apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, Ketua TAPD beserta tim, para kepala OPD beserta jajarannya yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaga, sehingga agenda ini terlaksana dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Pendapatan daerah tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp840.334.235.919, belanja daerah tahun 2022 dianggarkan Rp860.402.377.375, defisit tahun 2022 sebesar Rp20.068.141.456, pembiayaan daerah tahun 2022 direncanakan sebesar Rp20.068.141.456, pengeluaran pembiayaan tahun 2022 sebesar Rp0, pembiayaan netto sebesar Rp20.068.141.456,” ungkapnya.

Bupati Yaumil berharap kepada semua pihak terkait dalam proses penyusunan Ranperda APBD tahun 2022, agar dapat berperan aktif mengingat semakin cepat Peraturan Daerah (Perda) APBD ditetapkan, maka akan semakin cepat pula program dan kegiatan dilaksanakan.

“APBD ini tentunya akan berkorelasi langsung dengan peningkatan layanan kepada masyarakat dan hal ini sejalan dengan asas umum APBD, bahwa APBD disusun untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat agar tercapainya tujuan bernegara,” imbuhnya.

Pos terkait