Jakarta, 50detik.com—Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Munardo meminta agar penyaluran dana stimulan dan santunan bagi korban bencana tsunami dan likuifaksi di Sulteng segera direalisasikan, tanpa harus menunggu selesainya tim verifikasi.
Menurutnya, dengan data yang ada by name by andreas dari kabupaten/kota, dana santunan dan stimulan bagi rumah rusak ringan bisa segera dilakukan.
“Tidak perlu menunggu selesai verifikasi. Jangan sampai masyarakat terlalu lama menunggu. Sesuai instruksi Wapres dalam waktu seminggu sudah harus di salurkan. Jangan sampai masyarakat menganggap pemerintah tidak hadir dalam penanganan bencana,” tegas Doni rapat percepatan pemulihan dan rekonstruksi bencana di Sulawesi Tengah, Di Kantor BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (4/2).
Hadir dalam pertemuan itu antara lain wakil Menteri Keuangan, Dirjen Depsos, perwakilan BPKP, perwakilan Kementrian PUPR juga dihadiri Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola, MSi, Walikota Palu Drs Hidayat MSi, Wakil Bupati Donggala Drs Moh. Yasin, Wakil Bupati Sigi Paulina dan Wakil Bupati Parigi Moutong Drs Badrun Nggai dan unsur TNI/Polri, pihak Perbankan.
Menurut Doni, dalam proses penyaluran disegerakan dana stimulan untuk rumah rusak ringan dan santunan duka. Sembari penyaluran stimulan untuk rumah rusak dan santunan duka, juga dilakukan verifikasi bagi rumah rusak sedang dan rusak berat yang akan dibantu oleh TNI dari kesatuan Zipur.
“Segera perbantukan personil dari beberapa wilayah terdekat untuk memback up, karena diperlukan personil yang cukup banyak untuk melakukan verifikasi agar target sesuai instruksi Wapres paling tidak dua minggu sudah dipastikan siapa saja yang rumahnya rusak sedang, rusak berat yang akan diperbaiki atau mungkin rusak berat yang harus masuk Huntap,” jelas kepala BNPB, Doni Munardo.
Dalam rapat Kepala BNPB juga meminta kesiapan perbankan dalam penyaluran dana stimulan dan santunan, masing-masing kabupaten/kota diminta tanggapan soal perbankan mana yang dianggap bisa memudahkan masyarakat untuk membuka rekening. Disepakati untuk Kota Palu akan menggunakan Bank Mandiri, Kabupaten Sigi melalui Bank BNI sedangkan Donggala dan Parimo sepakat menggunakan Bank BRI.
“Untuk membantu masyarakat membuka rekening saya minta dilakukan penambahan personil dari perbankan mengingat ribuan masyarakat yang akan kita layani dalam proses penyaluran nantinya. Baik dana stimulan yang akan dikucurkan melalui BNPB maupun dana santunan yang akan direalisasikan melalui kementerian sosial. Supaya pelaksanaan di lapangan bisa cepat. Bank yang ditunjuk dipastikan adalah bank yang bisa dijangkau masyarakat, khususnya yang ada di pedesaan,” jelas Doni.
Selain itu diawal rapat, Kepala BNPB menyampaikan arahan Presiden dalam rapat terbatas bersama presiden terkait langkah-langkah penanganan bencana kedepan. Pertama terkait Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) yang telah dikembangkan sejak tahun 2016 bersamaan dengan pengembangan rancangan keputusan Presiden (rankeppres) dengan tujuan agar menjadi payung hukum penyelenggaraan multi hazard early warning system (MHEWS) yang terintegrasi secara nasional, dalam bentuk produk hukum yang mengatur.
Ini sistem peringatan dini yang telah dibuat oleh beberapa kementerian dan lembaga di Indonesia belum terkoordinasi dan terkolaborasi dengan baik untuk melakukan pantauan secara terintegrasi dan komprehensif. Integrasi sistem peringatan dini secara nasional ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas sistem-sistem peringatan dini yang sudah ada. Selain itu juga tentang usulan dana kontejensi bencana.
“Dalam rancàngan Perpres nanti SOP tanggap darurat Gubernur/Wakil Gubernur sebagai Komandan Satuan dan Pangdam serta Kapolda sebagai wakilnya,” terang Kepala BNPB.
Sementara itu Gubernur Longki Djanggola dalam kesempatan itu melaporkan perkembangan terkini langkah-langkah percepatan penanganan bencana di Sulawesi Tengah. Disampaikannya, selaku gubernur telah mengeluarkan instruksi kepada Bupati-Walikota terdampak untuk segera.membentuk satuan tugas verifikasi yang nantinya akan dibantu TNI/Polri. (*)
Sumber: Biro Humas Protokol Pemprov Sulteng