Palu, 50detik.com– Dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (blast fishing) kembali mencuat di perairan Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut. Aktivitas yang diduga merupakan bagian dari praktik illegal fishing tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (2/7/2026) hingga Jumat pagi (3/7/2026), setelah sejumlah warga mengaku mendengar beberapa kali suara ledakan yang berasal dari kawasan perairan tersebut.
Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak merupakan salah satu bentuk illegal fishing yang secara tegas dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode ini dilakukan dengan meledakkan bahan peledak di dalam laut untuk mematikan atau melumpuhkan ikan secara instan sehingga mudah dikumpulkan. Selain merupakan tindak pidana, praktik tersebut juga dikategorikan sebagai kejahatan terhadap lingkungan karena menimbulkan kerusakan ekosistem laut yang sangat serius dan berdampak jangka panjang.
Ledakan bom tidak hanya mematikan ikan yang menjadi sasaran, tetapi juga membunuh berbagai jenis biota laut lainnya, termasuk telur ikan, larva, plankton, hingga organisme yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Dampak paling besar terjadi pada terumbu karang yang hancur akibat gelombang ledakan. Padahal, terumbu karang merupakan habitat utama berbagai jenis ikan dan biota laut yang membutuhkan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk pulih secara alami apabila mengalami kerusakan.
Kerusakan ekosistem tersebut berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan, menurunkan produktivitas hasil tangkapan nelayan tradisional, serta berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari sektor kelautan dan perikanan.
Peristiwa yang diduga terjadi di wilayah perairan Bangkurung memicu keresahan masyarakat, khususnya warga Desa Bone-Bone. Mereka menilai dugaan kejadian serupa yang masih terus berulang menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih intensif serta penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap bentuk pelanggaran di wilayah perairan.
Sejumlah warga mengaku telah mendokumentasikan keberadaan beberapa perahu yang berada di sekitar lokasi yang diduga menjadi titik terjadinya praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Dokumentasi tersebut diharapkan dapat menjadi informasi awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, verifikasi lapangan, dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut.
“Setiap kali terdengar ledakan di laut, bukan hanya ikan yang mati, tetapi masa depan anak cucu kami juga ikut terancam. Laut adalah sumber kehidupan masyarakat Bangkurung. Kalau praktik seperti ini terus dibiarkan, kerusakan akan semakin luas dan nelayan tradisional yang paling merasakan dampaknya,” ujarnya.
Menurut warga, dugaan penggunaan bom ikan selama ini telah menyebabkan hasil tangkapan nelayan tradisional terus menurun. Rusaknya habitat ikan memaksa nelayan melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang semakin tinggi, sementara hasil yang diperoleh tidak sebanding dengan pengeluaran.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian sektor setempat, Kepolisian Perairan dan Udara, hingga jajaran kepolisian di tingkat kabupaten bersama instansi terkait meningkatkan patroli rutin serta melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak maupun pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi bahan peledak apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Yopie M. I. Patiro, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang berkembang di masyarakat.
“Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah telah menindaklanjuti informasi dugaan praktik bom ikan di perairan Bangkurung. Kami telah berkoordinasi dengan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait di Kabupaten Banggai Laut. Tim gabungan juga telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai langkah awal guna memastikan fakta-fakta yang terjadi di lokasi,” tegas Yopie, Pada Minggu (5/7/2026)
Ia menegaskan, DKP Sulawesi Tengah tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik illegal fishing, khususnya penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut.
“Apabila hasil verifikasi menemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pengawas sumber daya kelautan dan perikanan, serta pemerintah daerah agar pengawasan di wilayah perairan semakin efektif,” ujarnya.
Menurut Yopie, keberhasilan pemberantasan illegal fishing memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan informasi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan. Kami mengimbau agar setiap dugaan pelanggaran segera dilaporkan disertai informasi pendukung sehingga dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya menjaga sumber daya kelautan tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga edukasi kepada masyarakat nelayan mengenai pentingnya praktik penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Laut merupakan aset bersama yang harus dijaga. Pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar sumber daya kelautan Sulawesi Tengah tetap lestari dan memberikan manfaat bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang,” pungkasnya.
Masyarakat berharap langkah cepat yang telah dilakukan DKP Provinsi Sulawesi Tengah bersama aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta di lapangan sekaligus mencegah terulangnya dugaan praktik bom ikan di perairan Bangkurung. Mereka menilai perlindungan terhadap ekosistem laut merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan serta kesejahteraan masyarakat pesisir. (DhankZ)
