Majene, 50detik.com– Ribut soal dugaan terjadinya penyelewengan anggaran dalam proyek pemeliharaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene yang berujung pelaporan koalisi LSM ke Kejari Majene, dibantah oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah RSUD) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat dr Andi Arny Megawaty.
“Tidak benar apa yang dituduhkan LSM itu. Sebab proses pengerjaan baik pengecetan gedung, maupun penambahan dan perbaikan lift di RSUD Majene sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan peraturan Bupati Majene nomor 40 tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa pada BLUD RSUD Majene,” ungkap Direktur RSUD Majene, dr Andi Arny Megawaty kepada wartawan di rumah jabatan wakil Bupati Majene, Selasa (28/5/2024).
Ia mengungkapkan, bahwa RSUD Majene merupakan milik pemerintah, yang dikelola dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD).
Karena itu, katanya, sistem yang diterapkan oleh Unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Sebab alasan itu, sebutnya, proyek pengadaan barang dan jasa oleh pihak RSUD Majene prosesnya bisa pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan terhadap pekerjaan yang nilainya sampai dengan Satu Milyar rupiah. Pengadaan langsung sebagaiman dimaksud pada ayat (1), termasuk untuk jasa konsultansi bernilai paling tinggi dua ratus juta rupiah.
Dikatakan, untuk pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tanda bukti perjanjian tanpa membedakan golongan usaha kecil atau non kecil. Tanda bukti perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Menurutnya, dengan ketentuan itu, bisa hanya berupa nota, untuk pekerjaan dengan nilai sampai dengan lima puluh juta rupiah, kuitansi, untuk pekerjaan dengan nilai di atas 50 juta rupiah sampai dengan 100 juta rupiah.
Selain itu, ia juga menyebutkan, terkait dengan surat pesanan (SP)/order kerja (OK) untuk pekerjaan dengan nilai di atas 100 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah, surat perjanjian kerja (SPK), untuk pekerjaan dengan nilai di atas 500 juta rupiah) sampai dengan 1 milyar rupiah.
“Sangat jelas aturannya, jadi apa yang kami langgar, barang ada tidak fiktif, intinya semua pekerjaan sudah sesuai prosedur,” jelasnya. (*)