.Mamuju, 50detik.com — Uang palsu (Upal) pecahan Rp 100.000 beredar di Kota Mamuju? Kuat dugaan setelah pihak Polresta Mamuju menentukan barang bukti (Babuk) senilai Rp 37,5 juta dari seorang lelaki berinisial DL (27)
Pelaku pengedar Upal adalah warga yang berdomisili di Jl Elang Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, Sulbar.
Menurut Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, telah mengamankan tersangka DL beserta Babuk berupa Upal pecahan 100.000 senilai Rp 37,5 juta, sebilah parang berwarna coklat, satu buah handphone merk Infinix berwarna orange, dan satu buah tas berisikan pakaian.
Menurut Kapolresta Mamuju, kasus Upal tersebut akan diserahkan ke Polda Sulbar untuk proses hukumnya, karena terjadi di dua wilayah hukum polres, yakni Mamuju dan Polman. (*)