Diduga Terlibat Korupsi di Kemenkominfo. 2 Orang Dicegah Keluar Negeri

Jakarta, 50detik.com — Akhirnya Kejaksaan Agung menetapkan pencegahan terhadap 2 orang untuk keluar negeri.

Kedua orang tersebut adalah JS dan DT karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Mengutip laman resmi Kejagung RI, disebutkan Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr. Amir Yanto melakukan pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS (pihak swasta), dan berlaku selama 6 bulan, sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023.

Selain itu juga menetapkan pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), dan berlaku selama 6 bulan, sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023.

“Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud.”, JAM Intelijen. Kamis(30/03)

JAM Intelijen menambahkan bahwasannya dengan dilakukan pencegahan terhadap kedua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang.

Selain dikeluarkannya Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang, JAM Intelijen juga menjelaskan bahwasannya Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000. (“/tim)

 

Pos terkait