Diduga Korupsi 664 Juta Lebih, Mantan Kades Kulu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pasangkayu 50detik.com- Tindak Pidana Kurupisi (Tipidkor) Polres Pasangkayu tetapkan tersangka mantan kepala Desa (Kades) Kulu’, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), periode 2016-2022, inisial AN.

Hal ini di ungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Res dan Kriminal (Reskrim) Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batu Bara, didampingi Kanit Tipidkor, Gilang, saat press rilis pengungkapan Tipidkor di Mapolres Pasangkayu, di pelataran ruangan Reskrim Polres Pasangkayu.

” Motif pelaku, untuk kebutuhan pribadi tersangka”, Ucap Adrian dalam press rilis Rabu 13 September 2023.

Lanjutnya, modus tersangka mengambil langsung separuh Anggaran dana Desa pada saat pencairan kepada bendahara.

” Tersangka mengambil langsung Anggaran dana Desa kepada bendahara dan kemudian dari beberapa Anggaran Desa yang cair digunakan untuk kebutuhan pribadi”, katanya.

Selain itu, Adrian juga menjelaskan, tersangka ditangkap sejak tanggal 07 September 2023 dan ditahan pada tanggal 08 September 2023 dan ditemukan kerugian Negara mencapai hingga Rp 664.079.596,- dengan 2 Tahun Anggaran (TA) yaitu TA 2020 dan TA 2021.

“Penyidikan dilakukan sejak bulan February 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 July 2023 setelah ditemukan kerugian Negara TA 2020 348.115.496,- dan TA 2021 Rp 315.964.100,-,” jelasnya.

Lebih jauh, Adrian Batubara mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal 02 Ayat 01 dan Pasal 03 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman Hukuman paling rendah 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau denda minimal 200 Juta (JT) dan paling banyak 1 Milyar (1M).

Selain itu, Kanit Tipidkor Gilang menambahkan dari hasil penyidikan mantan Kades Desa Kunu, kasus korupsi Anggaran Desa telah ditetapkan tersangka inisial AN.

” Sampai saat ini, kami masih menetapkan 1 tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Lanjutannya, sampai saat ini akan terus melakukan pengembangan penyidikan uang yang suda habis dipakai mantan Kades.

” Uang-uang tersebut digunakan untuk apa saja. Sehingga mungkin ada barang atau aset yang akan kami sita, itupun masih dalam tahap pengembangan”, Tutup Gilang.

Laporan: Wawan

Pos terkait