Diduga Dana BOK ‘Disunat’ Dewan Bangkep Bakal Dorong ke KPK

Laporan: Mulyadi T Bua

Bangkep50detik.com-Setelah 21 kali menyelesaikan rapat kerja dan tiga kali rapat internal, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) angket DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) atas dugaan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) yang dilakukan di 13 Puskesmas, berakhir dengan melahirkan enam poin rekomendasi.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Pansus Irwanto T Bua ketika membacakan hasil kerja pansus pada moment sidang Paripurna (7/9)2020).

Penyerahan Dokumen Hasil Kerja Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Atas Dugaan Pemotongan Dana BOK di 13 Puskesmas di Banggai Kepulauan.

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Dewan Bangkep Risal Arwie itu, dibacakan pula delapan poin kesimpulan pansus yakni; 1. Dugaan pelanggaran pengelolaan BOK adalah masalah serius yang harus ditindaklanjuti
2. Praktek dugaan itu telah dilakukan Dinkes sejak lama sampai dengan tahun 2019
3. Disebabkan akibat terbatasnya dana operasional Puskesmas sehingga berdampak buruk pada kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat
4. Minimnya Belanja Operasional Puskesmas (BOP) yang berimbas pada pemotongan belanja perjalanan dinas sebesar 15 persen diseluruh pemegang program Puskesmas
5. Kurangnya pengawasan di internal Dinkes
6. Kurangnya sosialisasi Kemenkes nomor 3 tahun 2019
7. Terjadi akumulasi kerugian pemanfaatan BOK akibat pemotongan sebanyak Rp 687 juta lebih
8. Terdapat pelanggaran pidana sebagaimana tertuang dalam ketentuan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Semua kesimpulan itu kami putuskan berdasarkan data, fakta serta laporan yang didapatkan selama proses kerja berlangsung, papar Iwan Bua sapaan akrab Ketua Komisi I ini.

Adapun enam point rekomendasi itu adalah sebagai berikut ; 1. Dinkes diminta memberikan tambahan belanja yang lebih besar pada BOP.

2. Tim pengawas internal Pemda atau Isnpektorat diminta melakukan pengawasan melekat kepada oknum terindikasi melanggar
3. Meminta bupati segera mengevaluasi dan menindak tegas oknum-oknum yang dinilai terlibat
4. Merekomendasikan bupati untuk memberi sanksi indisipliner berupa pemberhentian oknum terlibat dari jabatannya
5. Merekomendasikan pimpinan dan lembaga DPRD melayangkan laporan pengaduan atas tindakan penyalahgunaan kewenangan kepada Polres, Kejari, Kapolda, Kejati dan KPK
6. Mengembalikan maksud kerugian secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam laporan lalu dilaporkan progres pengembaliannya.

Rekomendasi lembaga legislatif itu merukuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 3 tahun 2019. Karena diduga Dinas Kesehatan dalam pengelolaan dana BOK tidak sesuai atau menyalahi regulasi tersebut.

Rincian Pemotongan BOK

Dibacakan pula, rincian rekapitulasi pemotongan BOK tahun 2019 di tiap-tiap Puskesmas berdasarkan data Pansus adalah:
1. Puskesmas Totikum Selatan Rp 82.510.000
2. Puskesmas Totikum Rp 68.712.500
3. Puskesmas Tinangkung Utara Rp 40.400.000
4. Puskesmas Tinangkung Rp 51.840.000
5. Puskesmas Tinangkung Selatan Rp 33.990.000
6. Puskesmas Bakalan Rp 46.745.000
7. Puskesmas Saleati-Liang Rp 58.597.000
8. Puskesmas Patukuki Rp 33.180.000
9. Puskesmas Bulagi Rp 52.850.000
10. Puskesmas Bulagi Utara Rp 30.000.000
11. Puskesmas Buko Selatan Rp 78.022.000
12. Puskesmas Tataba Rp 42.035.000
13. Puskesmas Bulagi Selatan Rp 68.280.000.

Pandangan akhir Fraksi :

Wakil Ketua I DPRDMuh Risal Arwie yang saat itu memimpin jalannya paripurna melanjutkan agenda penyampaian laporan akhir fraksi. Terdapat total enam fraksi di internal Parlemen Trikora. Dimana salah satunya, yakni Fraksi Gerindra menolak laporan Pansus. Sedangkan sisanya, yaitu Fraksi Demokrat, PAN, Perjuangan Nurani Rakyat, Golkar Bintang Persatuan dan Nasdem menerima. Kelima fraksi bahkan mendesak pimpinan dewan dan bupati supaya sesegera mungkin menindaklanjuti rekomendasi Pansus secara serius.

Meski menolak, namun Fraksi Gerindra memberi catatan supaya Pansus tidak hanya terfokus pada dugaan pemotongan BOK Puskesmas tahun 2019 lalu. Sebab kuat dugaan hal itu terjadi pula pada tahun-tahun sebelumnya. Jika itu sudah dilakukan disertai barang bukti kuat supaya segera diadukan ke pihak penegak hukum.

Keterangan Pers :

Usai paripurna, tiga pimpinana DPRD, yakni Ketua Rusdin Sinaling, Wakil Ketua I Muh Risal Arwie, Wakil Ketua II Eko Wahyudi menegaskan siap memback up penuh rekomendasi Pansus. Kata Rusdin, sebelum ditindaklanjuti pihaknya masih akan membahasnya lebih dalam melalui rapat pimpinan.

Muh Risal Arwie menegaskan, hasil rapat pimpinan tidak akan mengubah satupun poin rekomendasi Pansus. Soal arah tindak lanjut sampai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, hal itu mengingat BOK bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berkesempatan berbicara, Eko Wahyudi langsung berapi-api. Politikus PDIP ini adalah aleg yang paling beringas menanggapi ulah “nakal” Dinkes. Dia memastikan tindak lanjut Pansus tidak akan terhenti. Jika rekomendasi mandek di tingkat eksekutif, dalam hal ini pimpinan dewan, maka DPRD akan menggunakan seluruh fungsi yang dijamin oleh Undang-undang kepada bupati.

Dia menegaskan, selama ini DPRD selalu mengaminkan alokasi anggaran besar kepada Dinkes. Namun beberapa tahun terakhir Dinkes mulai berulah. Dari dugaan perubahan nomenklatur, perjalan dinas rombongan hingga akhirnya terungkap kejahatan BOK.

“Selama ini DPRD terus yang difitnah memangkas anggaran. Nah, sekarang anggaran sudah kami sahkan, lalu mana realisasinya? Kami selalu diminta berkomitmen, tapi justru eksekutif yang tidak menunjukan bentuk komitmennya,” berangnya.

Jadi, tambahnya, kali ini eksekutif jangan coba bermain-main lagi dengan DPRD. Jika masih ingin melakukan, Eko mempersilahkan pihak terkait untuk menguji dewan. “Sekarang ini bukan lagi DPRD yang dulu. Kalau ada yang mau coba-coba, ayo silahkan saja dites,” ujarnya geram.****

Pos terkait