Palu, 50detik.com — Pria asal Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, ditangkap di Jalan Suprapto, Kota Palu, Senin (10/2/2020) siang.
Pria bernama HY alias Heri (37) kelahiran Samarinda itu, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Palu Karana diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan Jalan Suprapto, tepatnya di agen mobil harvest (agen jasa angkutan bus, red),” kelas Kapolres Sholeh, Senin sore.
Lanjut Kapolres, terduga pelaku itu ditangkap saat hendak mengirim sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi dengan tujuan Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Di mana, saat barang kiriman terduga pelaku itu diberikan kepada petugas agen, gelagatnya mencurigakan.
Sehingga, petugas agen menghubungi Satrenarkoba Polres Palu.
Saat petugas Satrenarkoba Polres tiba di TKP dan melakukan pemeriksaan paket, ditemukan narkotika jenis pil ekstasi.
“Pil ekstasi itu disembunyikan di dalam sepasang sepatu, yang dibungkus dus dan rencana dikirimkan ke Manado,” tambah Kapolres Sholeh.
Awalnya, kata Kapolres Sholeh, terduga pelaku sempat menolak barang kirimannya untuk diperiksa oleh petugas agen bus.
Bahkan agen bus sempat membohongi terduga pelaku dengan alasan keterlambatan bus yang berangkat, untuk mengulur waktu sebelum polisi datang.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan terduga pelaku satu dos berisi sepasang sepatu yang di dalamnya berisi 5 buah pil yang diduga ekstasi.
Polisi juga menyita 2 handphone dan satu unit motor.
“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Palu untuk kepentingan penyidikan,” terang Kapolres Sholeh.
Penulus: Sugi Efendi