Didampingi Kakan BPN Pasangkayu, Bupati Yaumil Serahkan Ribuan Bidang Sertifikat Tanah

Bupati Pasangkayu, Yaumi;Ambo Djiwa didampingi Kakan BPN Pasangkayu Serahkan Sertifikat di Aula Kantor Desa Pangiang

Pasangkayu,50detik.com- Bupati Kabupaten Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa secara simbolis serahkan sertifikat tanah untuk rakyat. tercatat sebanyak 1.503 bidang sertifikat diserahkan kelima desa/kelurahan sepanjang tahun 2021.

Bertempat di Aula Kantor Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Bupati Yaumil didampingi Kepala Kantor (Kakan) BPN Pasangkayu serahkan sertifikat tanah. Penyerahan sertifikat dihadiri dan disaksikan  Kapolres, Dandim 1427/Pasangkayu Kadis Perumahan, Camat Bambalamotu dan para Kepala Desa serta warga penerima sertifikat.

Kakan BPN Pasangkayu, Suwono Budi Hartono menyampaikan, kegiatan penerbitan  bidang tanah  melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) ini sudah mencapai target pengukuran 3.200 bidang tanah yang ditargetkan tahun 2021. Namun sertifikat yang  baru bisa  diterbitkan berjumlah 1.503 sertifikat pada lima desa yakni Pangiang, Ako, Kalola, Randomayang dan Kelurahan Bambalamotu.

“Masih ada tersisah kurang dua ribuan  sertifikat inilah yang akan dituntaskan di tahun 2022. Kan sudah ada anggaran pengukurannya” Katanya Kepala BPN Pasangkayu

Pihaknya menyampaikan, program PTSL ini merupakan program unggulan pemerintah. Dimana pendaftaran sertifikat telah ditanggung APBN. Masyarakat hanya dibebani pada pra pengukuran maksimal 250.000 untuk keperluan pembelian materai, patok dan akomodasi di desa. “ini  berdasakan Surat  Keputusan Bersama (SKB) pada  tiga menteri” Tegasnya

Sementara itu, Bupati Yaumil Ambo Djiwa menyampaikan, sertifikat tanah merupakan tanda bukti kepemilikan tanah yang sah. Dengan diterbitkan sertifikat, diharapkan tidak ada lagi sengketa atas tanah maupun batas tanah.

“Saya berpesan kepada penerima sertifikat tanah untuk  memamfaatkan tanahnya secara maksimal dan tidak menelantarkan tanah yang dimiliki. selain sertifikat tanah memiliki kekuatan hukum juga memiliki nilai ekonomis yang bisa dijaminkan untuk memperoleh modal dalam pengembangan usaha”Pesanya keada penerima sertifikat

Yaumil memgimbau, kepada masyarakat Pasangkayu agar mengsertifikatkan tanahnya melalui program PTSL, Sebab selain murah, waktu cepat dan persyaratan sangat sedenahana. Olehnya sangat disayangkan jika masyarakat jiga tidak merespon baik program ini sebab PTSL ini tidak selamanya ada.

Ditempat yang sama, Camat Bambalamotu, Yasin menyampaikan terima kasih dan memintah Kepada Pertanahan untuk memprogramkan PTSL dilaksanakan di daerahnya kembali, memingat masih banyak tanah di daerahnya yang perlu disertifikatkan (dr)

Pos terkait