Laporan : Suleman Dj. Latantu
BUOL-50DETIK.COM. PT. MB, sebuah perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi yang bergerak dibidang usaha pertambangan di Desa Busak Kecamatan Karamat Kabupaten Buol, disinyalir menyalagunakan IUP Eksplorasi yang telah dimilikinya
Berdasarkan SK perizinan mineral logam di Kabupaten Buol Nomor 540/812/DISESDM-GST/2016 tanggal 31/10/2016, PT.MB secara resmi telah memperoleh Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi pertambangan komoditas tembaga, nikel dan biji besi pada lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) seluas12662,00 hektar. Namun, terkait kegiatan eksplorasi yang dilakukanya selama ini, diduga PT. MB justru melakukan penambangan biji emas menggunakan alat berat jenis Eksavator yang lokasinya berada di dalam kawasan hutan kilometer 16 di Desa Busak.
Seperti dilansir salah satu media online di Buol, kegiatan penambangan emas illegal yang diduga dilakukan PT.MB, selama ini sudah berproduksi, dengan cara selain menggunakan alat berat jenis Eksavator juga sekaligus menggunakan jenis peralatan lainnya untuk menangkap butiran emas berupa talang dan karpet.
Dan menyusul kegiatan penambangan emas illegal tersebut, diduga didalangi oleh oknum pengusaha di buol yang notabene sebagai pemodal.
Ironisnya, terkait dugaan adanya kegiatan penambangan emas illegal di dalam kawasan hutan tersebut, hingga saat ini belum ada tindakan yang diakukan oleh aparat terkait untuk upaya penertiban di lapangan sekaligus tindakan lainnya terhadap oknum pelaku maupun oknum yang ikut serta mendalangi kegiatan tersebut.
Kepala Cabang Dinas ESDM Sulteng Wilayah I Buol dan Tolitoli, Jimmy O Rantung ,ST,MT, yang dihubungi media ini melalui aplikasi WhatsApp nya, membenarkan bahwa PT. MB itu telah mengantongi IUP Eksplorasi. Dan sesuai PP Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, pada pasal 28 Ayat 2 disebutkan bahwa tahapan kegiatan eksplorasi, itu terdiri atas kegiatan penyeledikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan.
“Jadi, sesuai PP tersebut, semuanya telah diatur sesuai ketentuan. Dan terhadap PT.MB yang diduga melakukan pelanggaran terkait IUP yang telah diberikan, itu diluar kewenangan kami. Terutama soal fungsi pengawasanya di lapangan. Karena fungsi pengawasan terhadap dugaan adanya penambangan secara illegal, itu adalah kewenangan tim Insfektur tambang pada Dinas ESDM Propinsi Sulteng. Begitupun, soal lokasi kegiatan yang diduga berada di dalam kawasan kawasan hutan, juga diluar kewenangan kami. Dan fungsi pengawasan tentang keberadaan lokasi tersebut, itu adalah kewenangan aparat penegak hukum dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan” jelas Jimmy.
Sementara Kepala UPT KPH Pogogul Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Ir. Idrus Habibie, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tim pengamanan hutan pada UPT KPH Pogogul, lokasi kegiatan penambangan emas illegal yang dilakukan PT.MB itu, posisinya berada di dalam kawasan hutan. Dan terkait masalah tersebut, pihaknya lanjut Idrus telah melayangkan surat teguran kepada PT MB agar segera menghentikan kegiatanya.
Dan langka selanjutnya, juga telah dilakukan upaya koordinasi dengan pihak Polres Buol dengan Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, untuk turun melakukan operasi penertiban di lokasi.
Dan untuk diketahui, kegiatan pengolahan emas illegal menggunakan alat berat eksavator yang terjadi di dalam kawasan hutan lindung di sekitar sungai Labanti Desa Janja Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli, sebelumnya telah berhasil ditertibkan oleh Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum sekaligus berhasil mengamankan 1 unit eksavator dan mengamankan seorang oknum pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Dan oknum tersebut, saat ini sedang menjalani masa hukumanya di Rutan Maesa Palu, setelah melalui proses pemeriksaan. Papar Idrus kepada media ini melalui telpon selulernya.****