POSO 50detik . com – Salah seorang majelis gereja terlihat menyeka wajah sendunya, karena tidak mampu lagi menahan air mata pada ibadah pagi itu. Para hamba Tuhan ini berkecamuk dengan pikiran masing – masing, setelah melihat sejumlah jemaat kembali berkumpul walaupun masih dengan jumlah terbatas, di dalam rumah ibadah pada salah satu Gereja berlokasi di kecamatan lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Bukanlah air mata kesedihan yang mereka berikan, melainkan sebagai wujud suka cita setelah berbulan – bulan para pelayan keimanan tersebut, bersama pendeta gereja, terpaksa hanya memberikan pelayanan Firman lewat pengeras suara kepada jemaat yang mengikuti ibadah di rumah masing – masing.
Langkah ini di berlakukan setelah pemerintah pusat menetapkan provinsi sulawesi tengah, termasuk kabupaten Poso, dalam kategori PPKM level 4 akibat pasien yang terkonfirmasi positif covid 19 melonjak tajam dan mencapai angka ribuan orang.
Kabupaten Poso sendiri berdasarkan data gugus tugas covid 19 , sempat mencatat 1. 256 pasien Per Agustus 2021. Dan masih beruntung jumlah sempat mengkwatirkan itu, mampu di redam kembali oleh pemerintah kabupaten melalui gugus tugas covid 19 sampai ke angka seratusan untuk pasien Isolasi Mandiri. Demikian pula yang pasien rawat di rumah sakit juga mengalami penurunan berdasarkan data saat ini.
Atas kembalinya masyarakat di ijinkan melakukan kegiatan di rumah ibadah masing – masing, tentunya menjadi kegembiraan tersendiri bagi para hamba Tuhan lintas agama di kabupaten Poso,
“ Sebagai Hamba Tuhan tentu kami memanjatkann Puji Syukur kepada sang pencipta dengan kelonggaran yang di berikan pemerintah saat ini. Perasaan kami bercampur aduk ada rasa haru, ada rasa senang, karena bisa berkumpul lagi dengan pendeta jemaat bersama teman –teman sesama majelis, teristimewa kami dapat melayani jemaat lagi secara langsung setelah beberapa bulan mereka hanya bisa beribadah di rumah masing –masing,” Terang Renia Balinuntu salah seorang diaken di gereja Efrata malei.
Pada ibadah pagi pukul 09. 00. WITA itu. Melalui Khotbah Pendeta Elisabet Daora. S. Th. Mengatakan bahwa penerapan PPKM yang membatasi setiap orang untuk berkumpul, menjaga jarak, dan beberapa ketentuan lainya, bukan dimaksudkan untuk mengarahkan supaya masyarakat menjadi berpikiran individual .
“ Semua terapan PPKM itu adalah cara pemerintah melindungi rakyatnya agar tidak tertular atau menularkan virus corona kepada orang lain. Dalam artian pemerintah peduli kehidupan kita semua. Demikian pula berbagai ketentuan di amanatkan PPKM level 4. Makna sesungguhnya bukan mengajar supaya kita berpikir individual justru sebaliknya, Kita di ajar agar mengasihi dan saling melindungi antara satu dengan yang lain, melalui kepatuhan kita menjalankan protokol kesehatan,” Tutur Pendeta Elisabet Daora dalam khotbahnya. Minggu, (26/9) 2021.
Di bukanya kembali rumah peribadatan di kabupaten Poso, setelah pemerintah pusat menurunkan status sulawesi tengah termasuk kabupaten Poso ke PPKM level 3 belum lama ini.
Kebijakan tersebut di tindak lanjuti dengan surat edaran bupati poso dr. Verna GM Inkiriwang Per 21 September 2021.
Surat Edaran ini mengatur kebijakan PPKM terhadap beberapa bidang seperti Pendidikan, Peribadatan, Perkantoran, dan kegiatan pelaku usaha/**
Penulis : Ferdinand Puahadi