Jakarta, 50detik.com– Tanah dan bangunan milik mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat laku terjual Rp6,4 miliar. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi yang membayarkan uang pengganti untuk tanah yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta itu.
Uang hasil penjualan tanah tersebut digunakan Setnov untuk mencicil pembayaran uang pengganti korupsi e-KTP.
“Istri yang bersangkutan menyerahkan surat kuasa dan sertifikat pada KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti di kasus e-KTP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (12/11).
Febri mengatakan Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK akan menyerahkan sertifikat tanah Setnov pada BPN Kota Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah di Jatiwaringin.
“KPK telah menerima pembayaran uang pengganti tersebut melalui setoran disampaikan pada rekening penampungan KPK untuk selanjutnya segera disetor ke kas negara,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menerima uang pengganti dari Setnov sebesar Rp862 juta dan Rp1,1 miliar. Kemudian, Setnov juga telah mengembalikan uang senilai Rp5 miliar dan juga mencicil sebesar US$100 ribu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Setnov 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga diminta membayar uang pengganti US$7,3 juta.
Sumber: CNN Indonesia