Mamuju, 50detik.com– Ketua KPU Sulbar Rustang menjelaskan, setiap bakal calon DPD untuk Dapil Sulawesi Barat harus dapat memenuhivsyarat dukungan minimal 1.000 pemilih dari jumlah DPT 800 ribu lebih, dengan sebaran 50 persen kabupaten di Sulbar.
Selain itu, sebutnya, bakal calon DPD segera menyiapkan surat permohonan ke KPU untuk akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Karena untuk penginputan dan pengunggahan data dan dokumen seluruhnya lewat SILON.
Sebab, menurutnya, tanggal 16 sampai 29 Desember Tahun 2022, adalah tahap penyerahan dukungan bakal calon.
Ia meminta agar bakal calon DPD berusaha mengoptimalkan perihal yang disampaikan KPU, dengan segera menunjuk paling banyak dua orang LO, baik di Provinsi maupun Kabupaten, sehingga fokus terhadap tahapan dan pengelolaan dokumen yang dibutuhkan.
“Bakal calon dapat menunjuk admin atau operator yang senantiasa mengikuti perkembangan informasi yang dibutuhkan, sehingga sesama admin atau operator berkomunikasi dengan admin tingkat provinsi, karena peran admin dan LO bakal calon perseorangan DPD sangat menentukan,” ungkap Roaming yang dikutip dari laman sulbar.kpu.go.id. (*/mp)