Cegah Virus Corona, Jam Kerja ASN Diubah Hanya Empat Jam

Laporan :Mulyadi T Bua

Bangkep50detik.com-Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 atau virus Corona, Bupati Banggai Kepulauan ( Bangkep) Sulteng, Rais D Adam, menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi seluruh PNS di wilayah itu.

Surat Edaran dengan Nomor 800/125/ BKPSDM, tentang penyesuaian jam kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkup Pemda Banggai Kepulauan itu, menindak-lanjuti arahan Presiden RI tanggal 15 Maret 2020, terkait penanganan cepat Corona. Termasuk SE menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020, tentang penyesuaian jam kerja ASN.

Tadinya jam kerja ASN normatifnya delapan jam, setalah diterbitkannya surat edaran itu berubah menjadi empat jam saja.
Pemberlakuan perubahan itu, terhitung sejak diterbitkan (23/3) Senin hari ini sampai dengan (6/4/2020).

Dalam surat itu bupati menegaskan, jam kerja pada hari Senin sampai kamis ASN masuk kerja mulai pukul 08.00-12.00 WITA. Untuk hari Jumat ASN wajib masuk mulai pukul 07.00-11.30 Wita.
Selain itu, seluruh ASN di Bangkep tidak lagi diwajibkan Apel pagi-sore dan upacara.

Sementara bagi ibu hamil (Bumil) dan ASN pria yang memiliki riwayat penyakit jantung, paru-paru dan ginjal disarankan untuk bekerja di rumah dengan menggunakan media elektronik.
Khusus Kadis Kesehatan dalam surat itu bupati menginstruksikan agar segera memberi laporan kepadanya jika ada ASN yang berada dalam status pengawasan, atau terindikasi terpapar virus Corona.
Hal itu agar secepatnya di ambil tindakan medis sesuai dengan prosedur tetap dalam penanganan pasien yang diduga terpapar virus mematikan itu.

Sementara Sekab Bangkep Rusli Moidady, dalam suatu kesempatan mengatakan, kebijakan perubahan jam kerja ASN merujuk imbauan presiden dan SE menteri PAN dan Reformasi Birokrasi.

“ Saya berharap agar seluruh ASN dapat mematuhi surat itu. Karena bagaimanapun hal itu dilakukan untuk mencegah penyaluran virus Covid-19,” tandasnya.***

Pos terkait