Laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com- Guna mencegah penularan pandemi virus corona atau covid-19, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemanag) Kabupaten Pasangkayu kembali memberi imbauan pelaksanaa shalat berjamaah sementara waktu dilaksanakan di Rumah.
“Shalat berjamaah itu, tdk mesti di Masjid. Apalagi dengan kondisi saat ini wabah Covid 19. orang yang bijak adalah orang yang bisa menjaga diri dan orang lain dari penularan Covid 19 ini” Ungkapnya pada media saat di komfirmasi di kediamannya Selasa (31/2) Siang.
Menurut Kepala Kemanag Pasangkayu, Mustafa Tangngali, S.Ag,.MA imbauan ini sebagai tindaklanjut dari imbauan MUI Pasangkayu terkait larangan melaksanaan shalat berjamaah di masjid untuk mengindari penularan covid-19.
Berdasarkan data per 31 Maret 2020, Orang Dalam Pantauan (ODP) mengalami peningkatan diangkah 118 orang. Olehnya, masyarakat diaminta melaksanakan shalat di rumah masing-masing. “Dari 12 kecamatan ODP mencapai ratusan sekian orang” Katanya
Terkait hal itu, masyarakat dimintah mendukung dan mematuhi aturan pemerintah “Shalat berjamaah ini tidak mutlak dilaksanakan di masjid namun bisa dilaksanakan dengan keluarga dirumah masing masing dengan kondisi saat ini,” Ungkapnya
Selaku Kepala Kantor Kemenag tentu akan terus mendukung arahan pemerintah dalam hal ini gugus tugas covid-19 Kabupaten Pasangkayu dalam menjalankan tugas penganganan dan wabah covid-19 tersebut.