LAPORAN ;Suleman Dj. Latantu
BUOL 50DETIK COM. Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 untuk satuan pendidikan, SD, SMP, SLB dan PAUD di Kabupaten Buol Sulteng, diduga terjadi ketimpangan, menyusul adanya pemeriksaan khusus ( Pemsus ) yang saat ini sedang dilakukan Insfektorat setempat serta pihak Tifikor Polres Buol terhadap seluruh Kepala Sekolah satuan pendidikan, termasuk diantaranya sejumlah pejabat tehnis pengelola lainnya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol.
Pemeriksaan khusus itu dilakukan sebagai tindak lanjut rekomondasi BPK RI Wilayah Palu terhadap Laporan Hasil Temuan (LHP) Nomor 10.B/LHP/XII.PLU/05/2021 tanggal 22 Mei 2021 terkait belanja swakelola yang bersumber dari DAK fisik reguler dan Afirmasi satuan pendidikan tahun 2020 sebesar Rp 31,6 milyar.
Permasalahan adanya proses pemeriksaan khusus yang dilakukan pihak Insfektorat dan Tifikor Polres Buol terhadap para Kepala Sekolah dan sejumlah pejabat pengelola tehnis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, kini sudah menjadi rahasia umum. Menyusul munculnya sejumlah cuitan pedas pegiat media sosial Facebook yang secara terbuka menyoroti soal pengelolaan DAK tersebut yang diikuti beragam pendapat dan komentar dari para nitizen lainnya.
Dan cuitan yang paling menggelitik publik itu munculnya dari salah seorang pegiat media sosial di Kabupaten Buol Ismail S. Domut. Melalui akun pribadinya, mantan anggota DPRD Kabupaten Buol tahun 2014 2019, memaparkan cuitan pada postingan pertama, bahwa pengelolaan DAK reguler sebesar Rp 31,6 milyar sesuai petunjuk tehnis, itu murni dilaksanakan oleh masing masing sekolah penerima DAK. Namun informasi pengakuan dari sejumlah penerima DAK, dalam pengelolaanya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, diduga justru campur tangan melakukan intervensi. Dan praktek itu, juga diduga dilakukan sejumlah oknum staf tehnis pada OPD tersebut.
Namun heranya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kabupaten Buol Drs.MK, dinilai tidak mampu memberi Sanksi kepada stafnya, tapi malah sebaliknya disinyalir justru melakukan pembiaraan. Akibat adanya intervensi, muncul temuan pihak BPK RI terkait pengelolaan DAK tersebut, dan para Kepala Sekolah selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan DAK terpaksa harus berhadapan dengan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan, terutama para Kepala Sekolah SDN dan SMP.
Selanjutnya pada cuitan postingan kedua, Ismail S. Domut yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Buol itu melalui akun Facebook-nya, kembali memaparkan, bahwa terkait dugaan adanya intervensi, ia memuculkan istilah “Eksekutor”, terkait pengelolaan DAK khusus satuan pendidikan SMP se-Kabupaten Buol. Dan Eksekutor yang ia maksud adalah oknum stap pada OPD tersebut berinisial M. Kebeadaan oknum M itu lanjut Ismail, sudah tidak asing lagi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, dan menyusul trek recordnya tidak diragukan lagi. Sehingga dalam hal melakukan intervensi pengelolaan DAK tersebut, dia bekerja secara profesional, Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM). Dimana oknum M itu tidak bekerja sendiri dan perlu bantuan oknum berinisial R. Oknum R itu dilibatkan karena kebetulan ia selaku pejabat yang membidangi urusan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol.
Dan dalam prakteknya, keduanya berkolaborasi menemui para Kepala Sekolah SMP dengan dalih tugas Dinas dari atasan langsungnya pada OPD tersebut. Namun agenda yang dibahas pada pertemuanya itu, adalah soal pengadaan rangka baja atap dan pengadaan mobiler sekolah yang intinya diminta dikerjakan oleh pihak Dinas dengan alasan agar pengadaanya bisa seragam terutama Mobiler.
Dari hasil percakapanya dengan para Kepala Sekolah, selanjutnya oknum M, langsung membawa rekaman percakapanya dengan Kepala Sekolah sekaligus membuat daftar list untuk bahan laporanya kepada atasan langsungnya. “Nah, praktek seperti ini sangat miris karena hal itu justru dilakukan oleh oknum ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol” papar Ismail.
Akibat adanya praktek tak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut, akhirnya para Kepala Sekolah SMP bersama, saat ini terpaksa harus berhadapan dengan proses hukum di Tifikor untuk mempertanggung jawabkan praktek yang telah dilakukan oleh oknum staf OPD tersebut. Karena berdasarkan data lanjut Ismail pada cuitanya, pagu anggaran DAK reguler SMP untuk kegiatan fisik tahun 2020 itu adalah sebesar Rp 12,990,908,000,00. dan realisasi SP2D -BUD Rp 12,990189,069,00, atau sebesar 99,99 persen realisasi DAK yang murni diswakelola oleh sekolah.
Terkait masalah itu, lanjut Ismail, lewat cuitanya, kini gerakan bawa tanah sedang bekerja berupaya melakukan komunikasi agar para Kepala Sekolah yang saat ini menjalani pemeriksaan Tifikor segera “tutup mulut”. Tujuanya, untuk melindungi sang Pimpinanya. Karena logikanya, apa yang telah dilakukan oleh oknum M dan R, tidak mungkin tidak diketahui oleh atasan langsungnya.
“Kasian apa salah kami. Ini ada panggilan lagi dari tifikor. Jangan jangan kita jadi korban” keluh salah seorang Kasek SMP sebagaimana yang dipaparkan Ismail lewat cuitanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, Drs Moh Kasim yang kembali dihubungi media ini melalui telpon untuk keperluan konfirmasi, hingga saat ini belum berhasil Dan pada hari minggu 10 Oktober 2021 pukul 16.00 wita, media ini mencoba kembali menghubunginya tapi telponnya dalam posisi non aktif.
Sementara, Stap tehnis pengelola DAK tahun 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, berinisial M melalui aplikasi WhatsApp kepada media ini mengakui, bahwa terkait masalah tersebut, saat ini dirinya bersama satuan pendidikan SD, SMP dan PAUD sedang menjalani proses pemeriksaan khusus oleh pihak Insfektorat berdasarkan LHP BPK RI. Dan yang dipemsus itu hanya pengelola DAK satuan pendidikan. Begitupun pemeriksaan di Tifikor juga saat ini sementara berjalan, dan yang diperiksa adalah pihak Sekolah.
“Dan setelah selesai pemeriksaan pihak sekolah, juga kami menunggu panggilan lagi dari Tifikor, apakah dipanggil atau bagaimana. Dan saya diperiksa dalam kafasitas sebagai PPK yang menandatangani MOU dengan pihak sekolah tahun 2020. Dan untuk adminisrasinya ada di PPTK masing masing Bidang. Dan untuk lebih jelasnya, silahkan diklarifikasi ke PPTK Bidang masing masing. Dan PPTK untuk bidang SMP waktu itu Pak Rusdi, PPTK SDN Pak Amrin Tompo dan PPTK PAUD Ibu Ida Rasyid. Dan bagaimana hasil pemeriksaan khusus, kami tetap menunggu. jelas M.