Bupati Yaumil Tegaskan Upacara 17 Agustus Wajib, ASN yang Mangkir Siap Terima Sanksi

Pasangkayu, 50detik.com- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menegaskan bahwa pelaksanaan upacara 17 Agustus merupakan hal yang wajib.

Bupati Yaumil, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu untuk hadir dan mengikuti upacara dengan penuh tanggung jawab.

“Upacara Hari Kemerdekaan adalah hal yang sakral dan wajib dilaksanakan. Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak hadir,” tegas Yaumil kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna, Rabu (14/8/2025).

Lebih lanjut, Bupati Yaumil menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk imbauan resmi kepada seluruh instansi dan perangkat daerah agar melaksanakan upacara HUT ke-80 RI secara khidmat dan tepat waktu.

Diketahui upacara kemerdekaan jatuh tepat hari libur. Olehnya, diharapkan seluruh ASN untuk hadir dalam upacara kemerdekaan di tahun ini.

Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tidak mengikuti upacara tanpa alasan yang jelas akan dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran hingga sanksi.

Menurutnya, sikap disiplin dalam mengikuti upacara kemerdekaan mencerminkan rasa nasionalisme dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan.

“Ini bukan hanya soal seremoni. Ini tentang bagaimana kita menghargai perjuangan para pendiri bangsa. ASN harus menjadi contoh dalam menumbuhkan semangat kebangsaan,” pungkasnya. (*)

 

Pos terkait