POSO 50detik. Com – Bertempat di aula kantor PUPR Jalan Pulau Irian, Kelurahan Gebang Rejo Poso. Telah berlangsung rapat koordinasi ( Rakor ) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) kabupaten Poso, pada Selasa, (2/11) 2021. Rakor dengan tema “ Membangun Sinergisitas Untuk menuju Kemandirian Desa Bersama TPP P3MD Dan pemerintah daerah Kabupaten Poso ini, telah di hadiri bupati Poso, dr. Verna GM Inkiriwang, bersama jajaran OPD terkait.

Rakor tersebut, telah di hadiri juga seluruh pendamping TPP dari 19 Kecamatan di kabupaten Poso. Dalam pemaparan, pihak pemerintah menyampaikan evaluasi, bahwa pembangunan di pedesaan saat ini sudah cukup baik. Hai ini sebagai dampak langsung dari semangat masyarakat yang terus berlomba membangun daerahnya dengan sokongan anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dalam rancangan pembangunan Kabupaten Poso kedepan, semangat membangun desa terus di gelorakan, dengan dukungan pengembangan infrastruktur pedesaan berupa pembangunan jalan pedesaan, jalan tani/kantong produksi, termasuk pemenuhan ketersediaan air bersih bagi warga masyarakat

“Semua yang saya sebutkan di atas, termasuk kebutuhan dasar masyarakat, dan menjadi perhatian serius dari kami pemerintah. Bidang ini perlu pula mendapatkan pendampingan dari tenaga pendamping profesional yang bertugas di masing –masing wilayah,” Ungkap bupati dr. Verna sampaikan harapan.
Dalam kesempatan tersebut, di sampaikan pula program unggulan pemerintah daerah yaitu pencapaian Desa Maju. Rancangan pembangunan tersebut, telah masuk dalam RPJMD Kabupaten Poso, sebagai strategi pengelolaan sumber daya alam daerah berbasis kawasan, melalui tata kelola pedesaan yang akuntabel, transparan, inovatif dan produktif, sampai tercapai target utama yakni menciptakan kawasan desa yang mandiri dan tangguh dalam segala aspek kehidupan
“ Selaku pemerintah daerah, saya berharap agar para fasilitator dapat memfasilitasi masyarakat dengan pemberian bimbingan yang baik sehingga akan lebih mudah bagi kita semua mewujudkan program pembangunan Desa Maju tanpa menunggu waktu terlalu lama.” Terang dr. Verna lagi.
Sesuai dengan surat tugas 01/KP.05.01/2021. Tentang tugas dan kewajiban pendamping desa, antara lain :
- Fasilitasi Pelaporan Dan Penggunaan Dana Desa
- Perencanaan pembangunan prioritas desa
- Fasilitasi desa dalam pendataan SDGs Desa
- Serta tugas tugas lain yang di perintahkan oleh kementerian desa, pembangunan desa tertinggal dan transmigrasi
Penulis : Ferdinand Puahadi