Bupati Banggai Siapkan Rancangan Perbup RDTR untuk Kawasan Perkotaan Luwuk 

Laporan: Mu’awanah

Luwuk, 50detik.com– Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Banggai tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Luwuk, pada Senin (26/9/22), bertempat di Hotel Grand Sheraton, Jakarta.

Pada agenda rapat yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu, Bupati Banggai berkesempatan memberikan sambutan. Dalam pidatonya, ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai berupaya untuk menyelesaikan penyiapan RDTR bagi kawasan-kawasan perkotaan di Kabupaten Banggai.

Saat ini, lanjut Ir. H. Amirudin, Pemkab sedang menyiapkan RDTR untuk dua kawasan, yaitu pertama, RDTR Kawasan Kintom dan Batui, dimana wilayah tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banggai Nomor 26 Tahun 2022 (5/22). Kedua, RDTR Kawasan Perkotaan Luwuk, meliputi 5 Kecamatan, terdiri dari Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Luwuk Timur dan Nambo, yang saat ini tengah memasuki tahapan pembahasan lintas sektor dalam rangka mendapatkan Persetujuan Substansi.

“Dipilihnya 5 (lima) kecamatan dalam Kawasan Perkotaan Luwuk, serta Kecamatan Kintom dan Batui pada kesempatan pertama, adalah karena kawasan ini merupakan wilayah strategis yang berkembang, tumbuh cepat, serta memiliki ciri perkotaan yang ditandai dengan adanya bangunan-bangunan fisik seperti area perkantoran, pertokoan, gudang, pasar, area industri, serta area pemerintahan,” jelas Bupati.

Kota Luwuk sendiri, menurut Beliau, memiliki perkembangan yang cukup pesat di antara ibu kota Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah. Posisi geografis nya yang terletak sangat strategis di Kawasan Timur Provinsi Sulawesi Tengah  menjadikannya sebagai daerah yang berpengaruh penting dalam perkembangan di kawasan timur sulawesi.

Kabupaten-kabupaten seperti Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Tojo Una-Una, maupun Kabupaten Taliabu Maluku Utara, kata Bupati, sangat intens berinteraksi dengan Kota Luwuk, terutama dalam aktivitas-aktivitas seperti perdagangan, jasa, industri, pendidikan, transportasi, dan sebagainya.

“Namun kedepan, untuk mengantisipasi perkembangan kawasan lain, Pemerintah Daerah akan tetap berupaya menyiapkan RDTR bagi kawasan-kawasan lain secara bertahap sesuai skala kebutuhan mendesak dan prioritas,” tambah dia.

Senada dengan penjelasan orang nomor satu di Banggai itu, Dirjen Tata Ruang, Ir. Gabriel Tri Wibawa, M.Eng.Sc menyampaikan bahwa rencana Tata Ruang merupakan “Panglima Pembangunan” , yang akan menjadi pedoman pertama dalam memberikan perizinan.

“Pemerintah pusat menghimbau agar pemerintah daerah mempercepat penyiapan RDTR dan memperbanyak wilayah-wilayah kawasan nya yang memiliki RDTR,” pungkasnya.

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan masukan dan arahan masing-masing sektor kementerian pada Rancangan Perbup Banggai tentang RDTR Kawasan Perkotaan Luwuk.

Hasil dari rapat itu berupa Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang, dimana jika daerah sudah mendapatkan persetujuan tersebut, barulah pemerintah daerah dapat menetapkan Rancangan Perbup menjadi Perbup.

Turut mendampingi Ir. H. Amirudin, Wakil Ketua I DPRD Banggai, Batia Sisilia Hadjar, dan perwakilan organisasi perangkat daerah terkait, diantaranya Bappeda Litbang, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banggai.

Pos terkait