Bupati Banggai Serahkan SK Dewasa BLUD RSUD Luwuk

Luwuk,50detik.com– Bupati Banggai Ir.H.Amirudin,SP,MP,MM Senin 9/2.2025 bertempat di ruang kerjanya menyerahkan Surat Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk.

Masing masing kepada, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai selaku Ketua, Dengan Anggota terdiri dari Kepala BPKAD, Inspektur Inspektorat,Kepala BKPSDM dan dr.Marshela Bongkriwan sebagai tenaga Ahli.

Adapun tugas Dari Dewan Pengawas tersebut adalah antara lain melakukan pembinaan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD RSUD Luwuk yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bertugas memantau perkembangan BLUD, menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD dan memberikan rekomendasi dari hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD. Selain itu dapat memberikan nasihat kepada pejabat pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya serta memberikan pendapat dan saran kepada bupati terkait rencana bisnisanggaran yang diusulkan pejabat pengelola serta kendala dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sementara itu Bupati Banggai H.Amirudin dalam arahan nya antara lain mengatakan, bahwa ia telah intens melakukan Koordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan RI apakah RSUD bisa dinaikan statusnya dari type B ke Type A, karena hal ini cukup beralasan karena kedepan akan dibangun gedung RSUD beserta peralatan yg cukup representatif. Saat ini juga RSUD Luwuk telah menjadi Rumah sakit rujukan diwilayh Timur Sulawesi Tengah dan Kabupaten Taliabu Provinsi Maluku Utara, Jelas Bupati. *MP/Prokopim*

Pos terkait