Luwuk, 50detik.com – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Banggai, Kecamatan Luwuk, (17/6/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai, H. Saripudin Tjatjo, SH dan dihadiri oleh para Wakil Ketua, anggota DPRD, Wakil Bupati Banggai H. Furqanuddin, para Unsur Forkopimda Banggai, Sekda Kab. Banggai, Para Staf Ahli/Assisten/Staf Khusus Bupati, serta para Pimpinan Perangkat Daerah, para Kabag Setda Banggai, para Camat, serta undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati Banggai H. Amirudin, memaparkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai TA. 2024, merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh Pemkab Banggai.
Laporan keuangan Pemerintah Daerah TA 2024 dilakukan 2 tahap pemeriksaan yaitu pemeriksaan interim selama kurang lebih 38 hari yang dimulai tanggal 14 Februari 2025 sampai dengan 23 Maret 2025 dan dilanjutkan pemeriksaan terinci selama kurang lebih 28 hari di mulai tanggal 15 April 2025 sampai 15 Mei 2025, karena berdasarkan laporan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banggai TA 2024, yang disampaikan oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tepat pada tanggal 27 Mei 2025.
“Ini merupakan Opini WTP yang ke-13 kalinya yang diperoleh Pemkab Banggai secara berturut-turut. Hal ini tentunya menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan pemerintah daerah telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik,” ucapnya
Lanjut, kata Bupati Amirudin, dalam pembangunan daerah, Pemkab Banggai memiliki beberapa program inovasi daerah yang pelaksanaannya secara berkesinambungan, dan tahun anggaran 2024 Kabupaten Banggai kembali meraih penghargaan dengan nilai tertinggi dalam indeks inovasi daerah se- Sulawesi Tengah, yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri RI sebagai hasil dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menciptakan terobosan-terobosan inovatif yang relevan untuk mendukung pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan akselerasi pembangunan daerah.
“Jumlah realisasi pendapatan daerah di tahun 2024 adalah sebesar Rp. 3.255.412.921.950,93 atau 102,53%, dari target pendapatan setelah perubahan APBD tahun 2024 sebesar Rp. 3.175.012.404.284,00. Ini menunjukkan Kabupaten Banggai mampu meningkatkan pendapatan sebesar Rp. 998.694.580.294,14.” ujarnya
Menurutnya, realisasi tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 226.257.171.064,96, pendapatan transfer sebesar Rp. 3.005.607.895.323,00 dan pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 23.547.854.562,97. Sedangkan realisasi belanja APBD tahun 2024 sebesar Rp. 3.073.951.690.441,98 atau 91,39% dari target anggaran belanja daerah setelah perubahan APBD tahun 2024.
“Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024
Luwuk, 50detik.com – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Banggai, Kecamatan Luwuk, (17/6/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai, H. Saripudin Tjatjo, SH dan dihadiri oleh para Wakil Ketua, anggota DPRD, Wakil Bupati Banggai H. Furqanuddin, para Unsur Forkopimda Banggai, Sekda Kab. Banggai, Para Staf Ahli/Assisten/Staf Khusus Bupati, serta para Pimpinan Perangkat Daerah, para Kabag Setda Banggai, para Camat, serta undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati Banggai H. Amirudin, memaparkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai TA. 2024, merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh Pemkab Banggai.
Laporan keuangan Pemerintah Daerah TA 2024 dilakukan 2 tahap pemeriksaan yaitu pemeriksaan interim selama kurang lebih 38 hari yang dimulai tanggal 14 Februari 2025 sampai dengan 23 Maret 2025 dan dilanjutkan pemeriksaan terinci selama kurang lebih 28 hari di mulai tanggal 15 April 2025 sampai 15 Mei 2025, karena berdasarkan laporan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banggai TA 2024, yang disampaikan oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tepat pada tanggal 27 Mei 2025.
“Ini merupakan Opini WTP yang ke-13 kalinya yang diperoleh Pemkab Banggai secara berturut-turut. Hal ini tentunya menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan pemerintah daerah telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik,” ucapnya
Lanjut, kata Bupati Amirudin, dalam pembangunan daerah, Pemkab Banggai memiliki beberapa program inovasi daerah yang pelaksanaannya secara berkesinambungan, dan tahun anggaran 2024 Kabupaten Banggai kembali meraih penghargaan dengan nilai tertinggi dalam indeks inovasi daerah se- Sulawesi Tengah, yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri RI sebagai hasil dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menciptakan terobosan-terobosan inovatif yang relevan untuk mendukung pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan akselerasi pembangunan daerah.
“Jumlah realisasi pendapatan daerah di tahun 2024 adalah sebesar Rp. 3.255.412.921.950,93 atau 102,53%, dari target pendapatan setelah perubahan APBD tahun 2024 sebesar Rp. 3.175.012.404.284,00. Ini menunjukkan Kabupaten Banggai mampu meningkatkan pendapatan sebesar Rp. 998.694.580.294,14.” ujarnya
Menurutnya, realisasi tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 226.257.171.064,96, pendapatan transfer sebesar Rp. 3.005.607.895.323,00 dan pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 23.547.854.562,97. Sedangkan realisasi belanja APBD tahun 2024 sebesar Rp. 3.073.951.690.441,98 atau 91,39% dari target anggaran belanja daerah setelah perubahan APBD tahun 2024.
“Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah,” tuturnya
Selanjutnya, Ia menyampaikan bahwa masih banyak yang harus diperbaiki agar Ranperda yang disampaikan hari ini dapat memenuhi keinginan kita bersama. Oleh karenanya, tanggapan dan saran demi kesempurnaan lebih lanjut sangat diharapkan khususnya dari pihak DPRD sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui pembahasan pada rapat atau sidang dewan selanjutnya.
Setelah menyampaikan sambutan, Bupati Amirudin menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Banggai untuk selanjutnya dibahas pada tahapan Sidang Paripuran Dewan berikutnya.
merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah,” tuturnya
Selanjutnya, Ia menyampaikan bahwa masih banyak yang harus diperbaiki agar Ranperda yang disampaikan hari ini dapat memenuhi keinginan kita bersama. Oleh karenanya, tanggapan dan saran demi kesempurnaan lebih lanjut sangat diharapkan khususnya dari pihak DPRD sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui pembahasan pada rapat atau sidang dewan selanjutnya.
Setelah menyampaikan sambutan, Bupati Amirudin menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Banggai untuk selanjutnya dibahas pada tahapan Sidang Paripuran Dewan berikutnya.





