Luwuk, 50detik.Com-Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, M.M menyampaikan Penjelasan Terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Banggai Energi Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai. Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Banggai, Rabu (01/11/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Suprapto dan didampingi oleh Wakil Ketua 1 Hj. Batia Sisilia Hadjar dan Wakil Ketua 2 Samsul Bahri Mang yang dihadiri oleh 25 orang anggota DPRD Kabupaten Banggai tersebut, juga dihadiri oleh Anggota Forkopimda, Sekretaris Kabupaten Banggai H. Abdullah, DanPosAL Luwuk, serta sejumlah Pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 73 huruf a Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyatakan, Dalam Pembicaraan Tingkat 1, Bupati memberikan penjelasan dalam Rapat Paripurna mengenai Raperda.
Dalam sambutannya Bupati Banggai H.Amirudin menyampaikan , bahwa Perseroan Terbatas Banggai Energi Utama merupakan perusahaan yang berdiri sejak tahun 2007 berdasarkan Perda Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pendirian PT Banggai Energi Utama. Untuk sepantasnya, segera disesuaikan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, agar taat asas, sehingga pembentukan peraturan daerah lebih terarah dan terkoordinasi.
Peralihan status badan hukum dari Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah kata Bupati Amirudin, meliputi pula kepemilikan atas aset dan atau hubungan hukum yang terjadi atas nama Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama. Raperda ini katanya, telah melalui proses harmonisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah sehingga terdapat koreksi atau perbaikan judul. Di bagian lain, Bupati Banggai memaparkan secara garis besar isi dari Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud, termasuk garis besar 17 pasal pada 9 bab.
Bupati Amirudin juga memberikan penjelasan atas klarifikasi Kemendagri terkait dengan APBD Perubahan.
Kalau tidak ke Jakarta untuk melakukan asistensi, maka semua perubahan atau pergeseran itu tidak akan terjadi. Setelah melakukan audiens dengan Kemendagri, akhirnya sebagian bisa diterima. Dan menurutnya semalam sekitar jam 23.00 wita, sudah ditandatangani angka pergeseran, kurang lebih sekitar Rp 121 milyar. “Karena kita melakukan audiens, maka terjadi pergeseran sebanyak Rp 121 milyar,” jelas Bupati Amirudin.
Pokok-pokok pikiran melalui Pandangan Umum Fraksi atas penjelasan Bupati Banggai, diterima oleh seluruh fraksi untuk dibahas pada tahap selanjutnya dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten atas adanya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banggai Energi Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai. (*)
Sumber: Bagian Prokopim Banggai
Laporan: Mu’awanah