Laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais & Binsyar) gelar pelatihan Standar Pembinaan Masjid Berbasis Sistem Informasi Masjid (SIMAS) untuk para KUA di Kecamatan di Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kemenag Pasangkayu pada Selasa (2/9/2020) pagi. Yang dibuka secara resmi Kepala Kemenag Pasangkayu H. Mustapa Tangngali dalam sambutan dan arahnya mengatakan, tatap di muka ini dalam rangka untuk melaksanakan pelatihan SIMAS KUA dan operator di seluruh kecamatan. Dalam hal ini untuk melakukan pendaftaran nama masjid yang ada di kecamatan.
Mustapa berharap dan mengajak kepada seluruh umat muslim di daerah untuk memakmurkan masjid-masjid yang ada di tempat tinggal masing-masing dengan berbagai kegiatan keagamaan.
Sementara itu, H. Halid Rasyid Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais & Binsyar) mengatakan, pelatihan SIMAS ini diberikan kepada KUA dan operator guna untuk melakukan pendataan dan pendaftaran nama masjid diseluruh kecamatan.
“Tugas pokok fungsi operator adalah menjadi pelayan masyarakat di bidang kemesjidan, karena Aplikasi dalam BIMAS ini wajid hukumnya orang kanwil memgetahuinya”Imbaunya.
Aplikasi SIMAS ini merupakan novasi baru yang bertujuan untuk melakukan pendataan masjid di seluru di seluru wilayah pasangkayu untuk mendapatkan nomor ID masjid yang menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan.
Pelatihan ini sebagai tidaklanjut dari intruksi kementerian Agama RI tentang data manejemen masjid berbasis aplikasi SIMAS.