Laporan: empenoer
Mamuju, 50detik.com–Gerak cepat yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar yang berhasil membongkar kasus dugaaan korupsi penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat ( PSR — Replanting ) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) yang menyebabkan tiga tersangka inisial MA, BY dan SY ditahan di Rutan Kelas II Mamuju, usai pemeriksaan di Kejati, Senin (10/1), mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk DERAK Sulbar ikut mrmberi jempol.
“Mantap, ini baru top, Saya salut kerja gerak cepat teman–teman Jaksa di Sulbar, yang dalam waktu singkat mampu membongkar kasus korupsi replanting di Kabupaten Mamuju Tengah, “ tanda Ketua DERAK Sulbar, Husaeni, di Mamuju, Rabu (12/1/2022).
Husaeni dalam keterangannya menyebutkan, langkah pihak Kejati dalam mengungkap kasus korupsi replanting yang merugikan negara senilai Rp 7,9 Miliar itu patut didukung oleh semua elemen, untuk memberikan efek jera bagi pelakunya.
Terkait kasus tersebut, Husaeni berharap, pihak Kejaksaan Agung untuk membackup penyidikan kasus Replanting di Provinsi Sulawesi Barat, sebab tidak menutup kemungkinan ada bukti baru yang bisa melibatkan orang lain.
Sebab menurut Husaeni, kasus tersebut sudah bergulur sejak 2019, dan baru 2022 ini tersangkanya dijebloskan masuk sel tahanan