BKDD Pasangkayu Panggil CPNS Lolos PPK, Ada apa ?

Gambar: Gedung BKDD Kabupaten Pasangkayu dari Luar

Laporan: Darmawan

Pasangkayu50detik.com- Pemerintah Daerah melalaui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Pasangkayu akhirnya memanggil CPNS yang dinyatakan lolos dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu. ada apa?

Pemanggilan tersebut, dilakukan setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil seleksi PPK dan ditemukan dua CPNS dinyatakan lolos yakni Jumarni UPTD Puskesmas  Sarudu dan Safaruddin guru SDN Perunggu.

Pemanggilan itu disampaikan melalui akun Facebook BKDD Pasangkayu yang bertulis “Penting  diumumkan kepada CPNS Kab. Pasangkayu yang lulus di PPK KPU agar besok 20-02-2020 menghadap ke Kantor BKDD Pasangkayu”.

Terkait hal itu, Kepala BKDD Pasangkayu, Drs. H. Kasmuddin, M.Si yang dikomfirmasi di kantornya belum lama ini membenarkan adanya pemanggilan dua CPNS yang dinyatakan lolos dalam seleksi PPK di KPU, karena yang bersangkautan masih satatus dalam pembinaan selama satu tahun.

“Syaratnya itu harus ada izin dari PPK dalam hal ini Bupati, izinnya ini juga merujuk ke BKDD apakah sesui keinginan bila sudah sesui dilanjutkan ke Bupati” Ungkapnya lagi kepada 50detik.com

Dijelaskannya, bahwa untuk berkerja sementara ditempat lain itu disebutnya harus ada surat izin dari atasan langsungnnya. Tapi izin itu bukan larinya ke KPU. Namun ke BKDD untuk di proses diajukan ke bupati untuk pengeluarkan SK bahwa yang bersangkautan akan pekerjakan sementara di KPU.

Ketika ditanya apakah ada larangan buat CPNS, dirinya mengatakan, ia  ada larangan buat CPNS dalam PP nomor 11 namun tidak menjelaskan pasalnya melainkan menyebut alasan mereka masih dalam pembinaan atau ujicona selama satu tahun.

Persoalan ini pula disebutnya telah dikoordinasi ke KPU, karena aturan itu disebutnya selalau ada aturan baru. sehingga persoalan ini, semua perlu di koordinasikan agar tidak terjadi kesalahan berulang.

Pos terkait