Makassar, 50detik.coklm– Warga Pulau Lae Lae Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, diingatkan akan bahayanya pinjaman online (Pinjol).
Sosialisasi sengaja dihadirkan di pelataran pesisir pantai Pulau Lae lae, tepatnya di RW 3 dengan tema menghindari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal, Rabu, (25/5/22).
Sosialisasi ini melibatkan Mahasiswi KKP UMI (Universitas Muslim Indonesia) TA 2022 dengan merangkul komunitas masyarakat untuk memberikan penyuluhan guna menjaga kondusifitas Kamtibmas dalam wilayah hukum Polsek Ujung Pandang Kota Makassar.
“Modus pelaku kejahatan pinjol ilegal adalah memberi iming-iming di luar kewajaran, sehingga membuat masyarakat tergiur,” ungkap Panit 2 Binmas Aiptu Paiman, SE., ketika menjadi pemateri didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu Hariadi P. Nonci, SH., selaku pendamping Mahasiswi selama KKP di Polsek Ujung Pandang.
“Tak jarang penyedia layanan pinjol ilegal melakukan penagihan disertai ancaman membuat masyarakat resah,” jelas Aiptu Paiman.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran pinjol yang beredar di media sosial.
Di hadapan puluhan warga nya, Lurah Lae Lae Muh. Said. SM mengatakan, dimasa pandemi seperti saat ini masyarakat rentan dengan tawaran jasa layanan yang seakan dipermudah menerima pinjaman dana, padahal faktanya, setelah menyetorkan data diri dan menerima dana justru akan terlilit bunga yang di luar batas kewajaran.
“Terima kasih telah memberi pencerahan dan membentengi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal. Iming-iming pinjol ilegal layaknya serigala berbulu domba,” ungkap H. Yusuf yang juga menjabat Ketua RW 3 Pulau Lae Lae.
Sumber: HUMAS POLSEK UJUNG PANDANG