Biaya Haji Tembus Rp 98 Juta. MUI Usulkan Dana Subsidi BPIH Dihapus

Jakarta, 50detik.com — Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tembus Rp 98 juta, sehingga jamaah calon haji akan terasa berat melunasinya, bila tidak mendapat subsidi dari pemerintah.

Terkait besaran BPIH tersebut, MUI malah mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapus dana subsidi biaya haji, dengan membebankan 100 persen BPIH kepada jamaah calon haji.

“Biarlah jemaah bayar sepenuhnya Rp90 juta atau Rp100 juta sesuai ongkos naik haji tahun itu,” kata
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Cholil Nafis dalam akun Twitternya, @cholilnafis, yang dikutip dari laman himpuh.or.id.

Alasannya, karena ibadah haji merupakan rukun Islam yang diwajibkan hanya bagi kaum muslim yang mampu, fisik maupun finansial.

Seperti diketahui, katanya, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 terjadi pembengkakan biaya ibadah haji, karena Arab Saudi secara sepihak dan tiba-tiba menaikkan harga komponen pelayanan haji, khususnya harga layanan Masyair di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) menjadi SAR 5.656,87 per jemaah, sehingga berakibat dana kelolaan keuangan haji jebol, sementara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI hanya mengalokasikan SAR 1.531,02 per jemaah.

Dikatakan, kekurangan dana tersebut mencapai SAR 4.125,02 per jemaah, atau secara keseluruhan sebesar SAR 380.516.587,42, setara dengan Rp1.463.721.741.330.

Bila dirata-ratakan, sebutnya, biaya haji per jamaah mencapai Rp98 juta, sementara jamaah haji hanya membayar sekitar Rp39,89 juta, sehingga terjadi selisih hampir 60 persen, sehingga kekurangannya itu disubsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. (*)

Pos terkait