Laporan : Suleman Dj.Latantu
Buol,50Detik.Com. Setelah hampir 20 tahun lamanya, mencabuli anak kandungnya sendiri.berinsial B akhirnya seorang warga Desa Doulan Kecamatan Bokat Kabupaten Buol bernisial U yang merupakan ayah kandung B, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anak kandungnya itu terhitung sejak tahun 2009 sampai tahun 2022 atau saat korban masih berusia 4 tahun. Dan saat ini korban sudah berusia 21 tahun.
Sementara korban B saat ditemui Wartawan di kediamanya Sabtu (26/2/2022) di Kelurahan Kali Kecamatan Biau, mengaku bahwa peristiwa yang menimpah dirinya yang dilakukan orang tuanya sendiri itu terjadi sejak ia duduk di bangku kelas 4 SDN.
Akibat perbuatan itu, ia mengaku pernah hamil 3 kali namun digugurkan oleh ayahnya dengan meminumkan obat penggugur kandungan. Bahkan kehamilan ke 3 dengan usia kandungan 4 bulan lebih, korban kemudian dibawa ayahnya ke Gorontalo dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Lebih jauh B menuturkan, kehamilan pertama digugurkan saat usia kandunganya 1 bulan, dan kehamilan kedua usia kandungan 1 bulan lebih dan kehamilan ketiga saat usia kandunganya 4 bulan lebih.
Peristiwa yang dialami B itu terungkap, saat B bersama rekanya berada diperjalanan menuju Kota Palu dengan tujuan mencari pekerjaan. Ketika perjalanan mereka di Kota Raya, tiba tiba ayahnya yang saat itu berada di salah satu lokasi tambang di Parimo, tiba tiba menelpon B dan meminta B untuk tidak meneruskan perjalanannya ke Kota Palu. Ayahnya meminta, agar B singga di tempat kerjanya di Parimo dengan tujuan untuk membantunya memasak.
” Sayapun menuruti keinginanya. Tapi selama disana, saya tidak sanggup kerena selama disana saya melayani nafsunya Bapak hingga 4 kali. Jika tidak mau saya diancam untuk dibunuh” ungkap B
Karena merasa tidak mampu lagi mengahadapi perbuatan Bapaknya, akhirnya B menceritakan semua perbuatan Bapaknya kepada salah seorang rekan Bapaknya berinisial P. Bunga langsung menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya, Bunga menceritakan semua kepada P Kawan Bapaknya, mendengar pengakuan Bunga Kawan Ayah Bunga Langsung mengajak Bunga untuk melaporkan peristiwa itu kepihak polres Parigi Moutong,
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini,Pada Hari Minggu tanggal 20/02/2022 korban B, dibawa kepolres Parigi Moutong bersama rekan pelaku, Insial P untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Parigi, dan pada malam Senin Ayah B (pelaku) dilakukan penjemputan untuk dibawa ke Polres Parimo dan sedang dalam penahanan. Dan pada hari Rabu tanggal 23/02 korban B diberangkatkan oleh keluarga menuju Kabupaten Buol, dan pada Hari Kamis B bersama keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke polres Kabupaten Buol.
Kasat Reskrim Polres Buol AKP. Heru Setiono SH. Melalui Kanit PPA Polres Buol Romy R Kadadia (26/02)Membenarkan adanya laporan dari keluarga korban,
” Iya keluarga korban sudah datang melapor bersama korban dan korban B ,sudah di mintai keterangan beserta saksi-saksi, pelaku satu dua hari akan dijemput,” terang Romi.
Kasus rudapaksa yang menimpa B saat ini dalam pendampingan Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Buol, dan rencanya B Akan di Bawa kerumah Perlindungan Perempuan Guna mendapatkan pelayanan dari Sikolog.