laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu Menegaskan, akan menertibkan Alat Praga Kampanye (APK) yang diduga melanggar. Penertiban ini dilakukan bersama Satpol PP.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Syamsuddin usai menghadiri rapat koordinasi kepemiluan di Kantor Bupati Pasangkayu pada senin (18/02) pagi kemarin.
Menurut Syamsuddin, dalam waktu dekat ini dirinya bersama Satpol PP akan melakukan penertiban APK yang diduga melanggar cara pemasangan tidak sesui penempatan sesui peraturan.
“Penertiban ini dilakukan Satpol PP di damping Bawaslu yang didahului rapat bersama sebelum terjung langsung kelapangan melakukan penertiban” Trang Syamsuddin.
Ditegaskannya, APK yang tarpasang tidak pada titik yang ditetunkan sesui dengan peraturan itu akan ditertibkan dalam waktu dekat ini dimana penertiban ini nantinya dilakukan.