Palu, 50detik.com– Bawaslu Sulteng melakukan rapat evaluasi pengelolaan layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), berbasis teknologi informasi di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Selasa (13/12/2022).
Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulteng Rahmat Latinala mengungkapkan, rapat yang dihadiri koordinator sekretariat dan staf teknis pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan bagian dari bentuk konsolidasi guna menginventarisir kendala-kendala maupun hambatan yang dialami Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawsesi Tengah, serta untuk mengetahui perkembangan JDIH Bawaslu pada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sebab menurutnya, bahwa dalam pengelolaan JDIH Bawaslu ini masih terdapat kekurangan terkait sosialisasi, sehingga diharapkan dapat mendorong untuk lebih gencar dalam mensosialisasikan JDIH Bawaslu.
Selain itu, katannya, rapa tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengisi dan memenuhi kelengkapan dari keterpenuhan instrumen-instrumen dari JDIH tersebut. (*)