Bawaslu Sulbar Tindaklanjuti Permohonan Peninjauan SK Bawaslu Pasangkayu

Pasangkayu,50detik.com- Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar) menindaklanjuti permohonan peninjauan SK Ketua Bawaslu Pasangkayu terkait pembentukan Panwaslu Kecamatan.

Diketahui, Bawaslu Sulbar menilai Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah mengikuti pedoman dalam memilih calon terpilih.

“Saya bersyukur Bawaslu Sulbar merespon dan menindaklanjuti permohonan masyarakat, meskipun tidak sesuai dengan harapan saya selaku pemohon,” kata pemohon Ardi Trisandi yang juga Mantan Ketua Bawaslu Pasangkayu. Jumat (28/6/2024)

Alasan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu tidak bisa memenuhi syarat sehat rohani dan bebas narkoba calon Panwaslu Kecamatan sebelum pelantikan karena tanggal 23 dan 24 Mei adalah hari libur dan tidak ada rumah sakit yang buka.

Namun, pemohon mempertanyakan mengapa kabupaten lain seperti Mamuju Tengah, Mamuju, Majene, dan lainnya bisa memenuhi syarat tersebut.

Terlepas dari hasil tindak lanjut Bawaslu Sulbar, Ardi memgaku menghormati keputusan yang diambil.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah diterima DKPP dengan nomor 355/01-24/SET-02/VI/2024, dan sedang menunggu verifikasi administrasi dan materil sebelum disidangkan.

Menurut Ardi bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Sulbar juga telah disampaikan ke DKPP, namun belum ada tanda terima.

Ardi berharap DKPP memberi penilaian  apakah tindakan Bawaslu Pasangkayu dan Bawaslu Sulbar sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

 

Pos terkait