Laporan : Mulyadi T Bua
Luwuk50detik.com-Akhirnya Paslon Amir Tamoreka-Furkanudin Masulili tak terbukti melanggar dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai 2020, setelah Bawaslu Sulteng memutuskan perkara tersebut pada Senin (28/12/2020) di Palu.
Sidang dugaan pelanggaran TSM yang menyeret pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, H Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) sebagai pihak terlapor itu, dihadiri sejumlah komisioner Bawaslu Sulteng selaku majelis hakim, dan juga tim kedua paslon, baik pihak terlapor maupun pihak pelapor, yakni Paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar).
Dalam sidang pleno tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa laporan dugaan pelanggaran dalam bentuk TSM yang disangkakan kepada Paslon AT-FM, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Saat pembacaan putusan, disampaikan bahwa perbuatan yang disangkakan pada Paslon AT-FM merupajan hak pribadi terlapor. Sangkaan itu pun tidak masuk dalam tahapan kampanye.
Sementara terkait dugaan keterlibatan anggota (penerima manfaat) Program Keluarga Harapan (PKH), sudah tidak dapat dikategorikan dalam perbuatan TSM. Karena yang disangkakan sudah bukan merupakan anggota PKH sejak tahapan kampanye berlangsung. Sehingga dianggap tidak lagi relevan.
Sejumlah laporan terkait TSM yang melibatkan PKH, juga dihentikan di tahap dua Gakkumdu. Dengan alasan tidak memenuhi unsur materil.
Sehingganya, majelis hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan Paslon AT-FM bukan merupakan perbuatan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih sesuai pasal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, untuk mempengaruhi penyelenggaran pemilihan atau pemilih. Dan perbuatan Paslon AT-FM tidak memenuhi unsur TSM