Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- Pemasangan alat praga kampanye (APK) di Pasangkayu, Sulbar mulai disoal pihak Bawaslu. Pasalnya, ada dugaan terjadinya pelanggaran.
Menurut Ketua Bawaslu Pasangkayu, Syamsuddin, bahwa pemasangan APK di 7 kecamatan tidak pada tempatnya.
Karena itu, katanya, Bawaslu merekomendasikan peserta pemilu untuk menurunkan atau memindahkan APK pada tempatnya.
Dikatakan, belum genap dua minggu APK yang difasilitasi KPU Pasangkayu kepada sejumlah partai politik ternyata sudah banyak melakukan dugaan pelanggaran pemasangan APK yang bukan pada tempatnya.
“Tercatat dari 12 Kecamatan di Pasangkayu, 7 Kecamatan diantaranya diduga pemasangan APK bukan pada titik ditentukan KPU” tandas Syamsuddin.
Selain itu, kstanya, pemasangan APK diharapkan tidak menghilangkan nilai ekstetika keindahan seperti pemasangan APK pada pohon, itu tidak dibenarkan sehigga juga disarankan dipindahkan.