Bawaslu Ingatkan Kades dan ASN Tidak Berafiliasi pada Salah Satu Calon Peserta Pemilu

Laporan: Darmawan

Pasangkayu, 50detik.com- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasangkayu mengimbau, seluruh Kepala Desa, ASN agar tidak berafiliasi dengan salah satu calon pada pemilu.

“Saya mengimbau seluru Kepala Desa dan ASN serta lainnya yang dilarang berpolitik untuk tidak berafiliasi kepada salah satu calon pada pemilu 2019 mendatang. Sebab itu bisa mendapatkan sanksi sesui undang-undang pemilu dan dan ASN,” Imbau Devisi HPP dan sengketa Bawaslu Pasangkayu, Syamsuddin, di Pasangkayu, Minggu (20/1).

Maka dari itu, dipertegaskan Syam kepada Kepala Desa dan ASN harus berhati-hati ditahun politik tahun ini sebab mereka yang disebutkan diatas dalam dilarang ikut berpolitik apalagi berafiliasi ke salah satu calon peserta pemilu.

“Saya mengajak Kades dan ASN menjadi wasib untuk menegakkan independensi untuk bersama sama melakukan kontrol dan pengawasan memilu 2019 yang akan datang sehingga pemilu bisa berjalan aman damai.

Pos terkait