Pasangkayu, 50detik.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu mengamankan
oknum inisial A (23) warga Dusun Bulu Tembaga Desa Doda Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu karena ditemukan menguasai sabu. Rabu dini hari (23/11/2022).
Menurut Kasat Resnarkoba IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K tersangka ditangkap di Dusun Jompi depan Kantor Desa Doda Kecamatan Sarudu Jalan Trans Jalan Sulawesi sesaat setelah menerima sabu-sabu tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran.
”Benar kami telah menangkap Lelaki A (23 th), karena diduga telah menguasai Narkotika jenis sabu-sabu dimana barang tersebut tersebut dibeli dari palu dengan cara dipesan terlebih dahulu seharga Rp 1.300.000,” ungkap Adrian Batubara
Disebutkan, saat digeledah ditemukan satu paket plastik bening kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dalam kantongan warna hijau di saku celana pendek berwarna warna cream.
Atas kasus tersebut, Adrian Batubara mengungkapkan, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (mp/Humas Polres Pasangkayu)