Laporan: Yusuf Wempy
Palu, 50detik.com– Badan Pendapatan Daerah Kota Palu bersama tim IT Bank Sulteng memasang alat perekam data transaksi usaha atau tapping box di sejumlah tempat usaha di wilayah kota palu.
Walikota Palu diwakili Sekkot Palu, H Asri SH saat menghadiri acara pemasangan alat data transaksi usaha atau tapping box tahap kedua. Acara dilaksanakan di restoran My Kopi O jalan Kartini pada Senin 11-11-2019.
Dari keterangan
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, Dr. Farid Rifai, S.Sos, M.Si, menyebutkan bahwa pemasangan tapping box tersebut akan dilakukan di 45 unit usaha baik hotel, restoran, cafe atau bidang usaha lainnya.
Maksud pemasangan tapping box ini untuk meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak dengan menerapkan pelaporan data transaksi usaha secara online.
Hal senada juga disampaikan Sekkot Palu bahwa penerapan tapping box adalah meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah dan mempermudah wajib pajak dalam membuat laporan dan menghitung pajak yang harus di setorkan ke Pemerintah Kota Palu.
Sasaran pemasangan tapping box dilaksanakan pada wajib pajak antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan kedepannya juga akan menyasar pada pajak parkir.
