Luwuk50detik.com – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai, Sulawesi Tengah berjalan alot pada Selasa (30/11/2021).
Pertemuan itu menghadirkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah Kabupaten Banggai, pekerja, dan pelaku usaha.
Di tengah perjalanan, pembahasan UMK Kabupaten Banggai, muncul perdebatan antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banggai dan perwakilan pekerja serta kalangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai mengingingkan kenaikan UMK tahun 2022 hanya naik 2,05 persen, sementara kalangan pekerja dan APINDO bersepekat kenaikan UMK sebesar 3,78 persen.
Ketua SBSI Kabupaten Banggai, Ismanto Hasan menyatakan, pihaknya mengusulkan agar kenaikan UMK tahun 2022 naik 3,78 persen.
“Kalau dibulatkan kenaikannya sekitar Rp2.430.000,” ujar Ismanto Hasan di sela pertemuan bersama Dewan Pengupahan di Hotel Dinasti Luwuk.
Ismanto Hasan menjelaskan, jika kenaikan tidak berpatok pada 3,78 persen, UMK Kabupaten Banggai tahun 2022 tidak lebih rendah dari lain.
Akhirnya, pertemuan itu diambil jalan tengah. Sebanyak 3 poin diputuskan dan diserahkan kepada Bupati Banggai Amirudin.
Keputusan pertama kenaikan sebesar 2,05 persen sesuai rumus yang termuat dalam Permenaker sebesar Rp47.985,01 dari UMK tahun 2021 menjadi Rp2.391.955.
Keputusan kedua Kenaikan sebesar 3,78 persen dari UMK tahun berjalan yaitu sebesar Rp 88.000, sehingga UMK 2022 menjadi Rp2.431.000.
Sementara keputusan ketiga kenaikan sebesar Rp 66.000, sebagai alternatif antara batas atas dan batas bawah yang ada, sehingga UMK 2022 menjadi Rp2.409.000. (moel/*)