Tujuan pemilu diantaranya memastikan terjadinya pembatasan kekuasaan
Jakarta, 50detik.com– Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, penegakan hukum pemilu harus bersifat tegas dan tidak multitafsir (lex scripta, lex stricta, lex certa).
“Penegakan hukum bertujuan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum pemilu, serta menggunakan prosedur cepat dan terintegrasi dalam rangkaian tahapan Pemilu,” ujarnya dalam forum daring Electoral Justice System yang digelar Utrecht Law School Alumni Lecture Series, akhir pekan kemarin.
Dalam forum tersebut, Bagja menjabarkan fungsi dan tujuan pemilu.
Dia mengungkapkan tujuan pemilu diantaranya memastikan terjadinya pembatasan kekuasaan terutama pada aspek limit of power, yakni pembatasan kekuasaan agar jabatan kekuasaan dalam suatu negara tidak dipangku oleh seseorang secara tak terbatas dari segi waktu. Lalu mengokohkan basis legitimasi dan legalitas kekuasaan yang diperoleh oleh pejabat publik untuk menjalankan kekuasaannya.
“Dalam negara demokrasi, jabatan mengurus hajat masyarakat umum merupakan jabatan publik yang sumber legitimasinya meniscayakan adanya persetujuan rakyat,” terang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu.
Selain itu, sambungnya, pemilu harus mampu mengakomodir keterwakilan politik, yakni kelompok-kelompok dalam masyarakat dapat terwakili di parlemen, baik dari aspek geografis, fungsional, dan deskriptif.
Dia menambahkan fungsi pemilu yaitu integrasi politik. Stabilitas politik dapat terjadi karena adanya kesepahaman antara partai politik dan masyarakat terhadap partai politik sehingga konflik politik dapat direm secara efektif lewat lembaga perwakilan.
“Pemilu diharapkan membantu terbentuknya pemerintahan yang efektif. Adanya jaminan pada stabilitas pemerintahan dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan,” tuturnya.
Sumber: Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum –