Awas! Bobol Bansos di Pasangkayu, Polisi akan Bertindak

Laporan: Darmawan

Pasangkayu, 50detik.com –  Kepolisian Resort Mamuju Utara akhirnya bersikap tegas tak akan membiarkan bobolnya dana bantuan sosial di Pasangkayu.

Karena itu, pihak kepolisian Pasangkayu membentuk satuan tugas (satgas) dana bantuan sosial di Bumi Pasangakayu.

Satgas ini melakukan pengawasan dalam penyerahan dana tersebut kepada keluarga penerima manfaat (KPM) guna mengantisipasi terjadinya penyelewengan.

Kapolres Mamuju Utara Akbp Made Ary Pradana S.Ik mengatakan, pembentukan Satgas Bansos menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan Polri beberapa waktu lalu. Karena ada berbagai jenis dan bentuk bantuan yang akan didistribusikan serta klasifikasi penerima bansos.

‘’Kita (Polres Matra) sudah memiliki Satgas Bansos yang akan mengawasi pendistribusiannya,” ujar Made Ary, Senin (04/2/2019)

Dalam penyaluran dana tersebut, kata dia, ada beberapa potensi kerawanan dan penyimpangan di antaranya masih terdapat beberapa wilayah yang belum melaksanakan update data penerima bansos. Sehingga berdampak pemberian dana bansos yang tidak tepat sasaran serta berpotensi terjadinya konflik sosial dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah .

Lalu, pemberian bansos kepada KPM tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan menggunakan kartu e-combo. Kondisi itu sebut Kabag Ops Polres Matra, berpotensi terjadi penyimpangan dalam pendistribusian bantuan di lapangan. Kemudian pengambilan uang tunai dilakukan secara kolektif kepada pendamping desa juga rawan dilakukan penggelapan, dan kegiatan seremonial pembagian bansos berpotensi terjadi berdesakan dan timbulnya korban jiwa.

‘’Terhadap program bantuan sosial dalam bentuk pembangunan fisik dan pengadaan barang, berpotensi terjadi KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dalam pengadaannya. Selain itu kurangnya sosialisasi berpotensi timbul selisih paham di masyarakat lantaran adanya perbedaan penerimaan besaran dana bansos,” Ujarnya.

Made Ary menjelaskan, tugas pokok satgas tersebut meminimalkan terjadinya kesalahan atau kejahatan/tindak pidana dalam pelaksanaan distribusi bansos pemerintah pusat. Hal ini dilakukan dengan  kegiatan pendampingan dan pencegahan serta penegakan hukum yang proporsional dan profesional dalam rangka menjaga kelancaran, keamanan pelaksanaan distribusi bansos.

‘’Kita berharap penyaluran bantuan sosial ini dapat terselenggara dengan baik, tersalur kepada yang membutuhkan tanpa adanya penyimpangan,” Ujar Made

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *