Palu, 50detik.com– Empat pelaku judi online ditangkap Tim Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Sulteng, di salah satu warung kopi Jalan Gunung Sidole, Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Jumat (21/10/2022).
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangannya pada media menjelaskan, dari empat oknum pelaku judi online itu, tiga diantaranya ASN di Palu dan Sigi dan satu lainnya seorang wiraswasta.
Ketiga oknum ASN tersebut dua oknum ASN di Palu yakni AF (34) dan RH (34) sementara oknum ASN di Sigi adalah MAM (40), sedang satu lainnya yakni RH (37) merupakan wiraswasta di Palu.
Dijelaskan, saat ditangkap pelaku sementara memasang judi melalui situs judi online lewat handphone masing-masing. (*/mp)