Aplikasi Simkah Dirancang Untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Publik

DR H Mohsen A;-Idrus, MM

Jakarta, 50detik.com—Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah DR H Mohsen A;-Idrus, MM mengungkapkan,  aplikasi Simkah dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang mudah diakses masyarakat dan dapat meningkatkan kinerja layanan KUA. Aplikasi ini telah diintegrasikan dengan data berbasis E-KTP Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Menurut Mohsen, cara kerja aplikasi ini cukup simpel, dengan memasukkan nomor NIK pada menu pendaftaran nikah, maka aplikasi akan menarik data yang diperlukan dari data base kependudukan untuk mengisi formulir nikah yang ada.

Setelah proses verifikasi data, pemeriksaan, dan akad nikah selesai dilaksanakan, maka aplikasi akan mengirim data balikan ke data warehouse Ditjen Dukcapil untuk diproses perubahan status perkawinan yang bersangkutan. Data yang telah diinput diaplikasi, kemudian dicetak dalam Lembaran Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, dan Kartu Nikah.

“Kementerian Agama meluncurkan Kartu Nikah untuk merespon permintaan masyarakat terhadap kebutuhan Identitas Pernikahan yang simpel dapat dibawa saat bepergiaan dengan suami/istri tanpa perlu membawa buku nikah. Data yang ada di Simkah Web terintegrasi data e-KTP yang ada di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelas Mohsen.

“Dengan membawa Kartu Nikah, masyarakat akan dimudahkan dalam mengakses layanan KUA di seluruh Indonesia, seperti layanan legalisasi dokumen surat keterangan lainnya yang diperlukan,” lanjutnya.

Saat ini, untuk mengurus visa ke luar negeri misalnya,  pasangan yang sudah menikah memerlukan rangkaian legalisasi berjenjang dari KUA tempat yang bersangkutan menikah. Proses selanjutnya adalah legalisasi ke Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.

“Alur ini kurang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mementingkan aspek kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat. Maka, Kartu Nikah menjadi solusi yang memudahkan bagi masyarakat,” kata Mohsen.

Mantan Kakanwil Kemenang Sulteng itu menyebutkan, selain menjadi salah satu bentuk dokumen legalitas pernikahan, ada beberapa manfaat Kartu Nikah:

Mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia dalam aplikasi Simkah Web  terdapat tiga modul layanan yang dapat diperoleh masyarakat.
Ke-satu, dengan mengakses http://simkah.kemenag.go.id/ sehingga masyarakat dapat melakukan pendaftaran nikah online. Pasangan yang menikah di Papua, dapat mengakses layanan di Jakarta atau daerah manapun yang bersangkutan berada.

Ke-dua, Kartu Nikah juga dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah. Sebab,  data nikah yang terekam pada kartu ini dijamin keasliannya.

Ke-tiga, meminimalisir dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. Kartu Nikah dilengkapi  kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah. “Dengan Kartu Nikah, kita bisa memangkas dan meminimalisir adanya kerugian yang dialami masyarakat akibat  buku nikah palsu,” tegas Mohsen.

Ditambahkan, Kemenag memastikan, keberadaan Kartu Nikah bukanlah pemborosan atau penghamburan uang negara. Sebab ada sejumlah alasan yang bisa disampaikan. Pertama, biaya pencetakan Kartu Nikah tahun 2018 relatif murah, Rp 680 juta untuk satu juta kartu.

Ke-dua, nilai manfaatnya sangat jelas. Kartu bisa digunakan sebagai bukti nikah saat pasangan suami istri akan menginap di hotel syariah. Selain itu,  kartu ini juga bisa untuk mengakses layanan online KUA di seluruh Indonesia. Juga bisa untuk memenuhi persyaratan layanan perbankan dan manfaat lainnya.

“Di tahap awal, sedikitnya ada 500 ribu pasangan nikah yang akan diberikan Kartu Nikah ini secara cuma-cuma alias gratis tanpa dipungut biaya,” tutur Mohsen.

Ke-tiga, ada sekitar 750 ribu pasangan yang menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja dengan tarif 0 rupiah. Mereka termasuk yang mendapatkan Kartu Nikah secara gratis.

Mohsen memastikan kalau pengadaan Kartu Nikah akan dilakukan melalui tender terbuka dengan proses yang transparan. Ini agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam kerangka good governance.

Pengadaan Kartu Nikah juga bukan program dadakan, melainkan sudah melalui mekanisme persetujuan DPR sebelum pagu anggaran tahun 2018 ditetapkan.

“Kami merencanakan untuk tahun 2019, pengadaan Kartu Nikah tak lagi menggunakan APBN murni, tapi anggaran yang bersumber dari dana PNBP Nikah Rujuk di luar Kantor,” ujar Mohsen.

Menurut Mohsen, Kartu Nikah penting diluncurkan karena masih ada ruang kosong kebutuhan publik yang belum terpenuhi.

“Kartu Nikah menjadi solusi antara selama E-KTP masih  berproses menuju single identity,” jelasnya.

Sumber: Kemenang RI

Pos terkait