APK PDIP Pasangkayu Dirusak

Laporan: Darmawan

Pasangkayu, 50detik.com- Giliran Pasangkayu, Sulbar dilanda pengrusakan alat praga kampanye (APK) PDIP.

Terkait dugaan adanya pengrusakan APK disejumlah titik di Kabupaten Pasangkayu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pasangkayu menegaskan, mengrusak APK bisa dipidana.

Saat ini, Bawaslu Pasangkayu, masih menelusuri dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).  Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi mengatakan, merusak APK bisa dipidanakan.

Dengan laporan dugaan pengrusakan APK dibeberapa titik, pihaknya langsung telusuri, menyikapi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk secara bersama – sama melakukan investigasi di lapangan.

“Terkait pengrusakan APK, sangat jelas telah melanggar pasal 521 Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu, peserta pemilu, tim kampanye beserta pelaksana kampanye yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada pasal 280 akan dikenakan pidana penjara 24 bulan denda 24.000.000,”tegasnya.

Lebih lanjut Ardi menjelaskan, di pasal 280 ayat (1) tentang peserta pemilu, tim kampanye serta pelaksana kampanye dilarang melakukan dan dibagian huruf (g) tentang merusak dan menghilangkan APK pun sangat jelas.

“Ketika diinvestigasi dilapangan dan ditemukan pelakunya yang merupakan salah satu peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana kampanye, maka kami  akan memprosesnya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Namun jika terduga dari masyarakat maka kami akan menyerahkan ke Kepolisian lebih lanjut,” pungkasnya.

Pos terkait