APBD Perubahan Kabupaten Banggai Tahun 2020 Defisit Rp12 Miliar

Oleh : Mulyadi T Bua/gt

Luwuk50detik.com-Pemerintah darah Kabupaten Banggai menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan pada tahun 2020 dengan posisi defisit sebesar Rp12 miliar atau tepatnya Rp12.125.922.507. Pasalnya, pemerintah daerah menetapkan Pendapatan sebesar Rp1,9 triliun dan belanja sebesar Rp2 triliun.

Dalam dokumen APBD Perubahan tahun 2020 hasil penetapan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Banggai, menyebutkan, pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp1,8 triliun bertambah sebesar Rp119 miliar atau menjadi Rp1,9 miliar. Sedangkan belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp1,9 triliun dalam momentum perubahan APBD ditetapkan menjadi sebesar Rp2 triliun.

Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banggai yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp225 miliar, naik menjadi Rp233 miliar atau bertambah sebesar Rp8,2 miliar. Kenaikan pendapatan asli daerah terjadi pada jenis retribusi daerah, yakni dari penetapan sebesar Rp30 miliar naik menjadi Rp33 miliar atau sebesar Rp3,4 miliar dan Lain Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang semua ditetapkan sebesar Rp86 miliar naik menjadi Rp91 miliar atau naik sebesar Rp4,8 miliar.

Sementara itu, pendapatan daerah yang diperoleh dari pos dana perimbangan juga mengalami kenaikan, dari yang semula ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun menjadi Rp1,3 triliun atau bertambah sebesa Rp95 miliar.

Sementara itu, pada aspek belanja daerah, mengalami kenaikan dari yang semula ditetapkan sebesar Rp1,8 triliun menjadi Rp2 triliun atau bertambah sebesar Rp123 miliar. Kenaikan belanja terjadi pada belanja tidak langsung yang semula ditetapkan Rp1,2 triliun menjadi Rp1,3 triliun atau bertambah sebesar Rp90 miliar, dan belanja langsung yang semula ditetapkan sebesar Rp628 miliar menjadi Rp661 miliar atau bertambah sebesar Rp32 miliar.

Pada belanja tidak langsung, kenaikan terjadi pada belanja pegawai, yang semula ditetapkan sebesar Rp794 miliar menjadi Rp852 miliar atau bertambah sebesar Rp58 miliar, dan belanja hibah dari yang semula ditetapkan sebesar Rp89 miliar menjadi Rp93 miliar atau bertambah sebesar Rp3,7 mmiliar serta belanja tidak terduga, yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,5 miliar menjadi Rp33 miliar atau bertambah sebesar Rp32 miliar. Ketambahan belanja tidak terduga ini, diperuntukan bagi penanganan pandemi covid-19 dan bencana banjir di Pangkalasean Kecamatan Balantak Utara.

Dalam postur APBD Perubahan Kabupaten Banggai tahun 2020, Pemerintah Daerah akan menutupi defisit tersebut melalui pembiayaan daerah, dimana pembiayaa neto yang semula ditetapkan sebesar Rp8 miliar naik menjadi Rp12 miliar atau bertambah sebesar Rp4,1 mmiliar.***

Pos terkait