Angka Perceraian di Pasangkayu 2025 Capai 262 Perkara, Gugatan Istri Dominan

Oplus_131072

Pasangkayu,50detik.com— Pengadilan Agama (PA) Pasangkayu mencatat angka perceraian sepanjang tahun 2025 mencapai 262 perkara. Dari jumlah tersebut, gugatan cerai yang diajukan istri menjadi kasus tertinggi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala PA Pasangkayu, Mazidah, S.Ag., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis (18/12) Sore.

“Berdasarkan data per 12 Desember 2025, perkara pencari keadilan sebanyak 262 kasus dengan rincian cerai gugat 184 perkara dan cerai talak 78 perkara” Katanya

Dikatakan Mazidah, jumlah perkara perceraian mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Tetapi yang diputus per 12 Desember 250 perkara

Mazidah, menyebutkan faktor utama perceraian adalah ditinggal pasangan tanpa kabar selama dua tahun (98 perkara) serta perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (66 kasus).

Selain itu, perceraian juga dipicu faktor usia perkawinan yang belum cukup, kebiasaan mabuk (11 perkara), KDRT (10 perkara), ekonomi (10 perkara), dan poligami (3 perkara).

“Hingga 12 Desember, sebanyak 250 perkara telah diputus. Jumlah ini masih akan meningkat” Katanya

Dari total perkara pencari keadilan yang masuk, sebanyak 250 kasus telah diputus hingga 12 Desember 2025. Dan angka ini diprediksi masih akan meningkat hingga akhir bulan Desember.

Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 196 perkara perceraian. Sedang 2025 mencapai angka 262 perkara.

Mazidah menekankan pentingnya kesiapan pasangan sebelum menikah, baik secara mental, ekonomi, maupun pemahaman tanggung jawab dalam membangun rumah tangga, guna menekan angka perceraian di masa mendatang. (*)

 

Pos terkait