Laporan: Hardiman – Jakarta
Jakarta, 50detik.com– Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol. Argo didampingi Kabid Penmas vid Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan mengemukakan persnya menyebutkan, isu menarik pada pekan ini tidak terlalu berbeda dengan dua pekan lalu, pemberitaan pekan 8 Mei – 14 Mei masih terfokus pada issue seputar PSBB dan bantuan bagi pihak yang terdampak Covid.
Sementara untuk pemberitaan seputar Polri yang cukup mendapat perhatian adalah dikeluarkannya surat telegram tertanggal 13 Mei 2020 berisi larangan mudik bagi anggota Polri serta PNS Polri dan keluarga oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Meski demikian, anggota dan PNS Polri tetap diizinkan bepergian selama untuk kepentingan dinas.
Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB masih menjadi fokus pemberitaan media pekan lalu. Terdapat 2.901 berita baik cetak maupun online yang membahas soal ini.
Beberapa kejadian yang dianggap melanggar aturan PSBB menjadi perhatian masyarakat dan media seperti ratusan orang yang
berkumpul pada hari terakhir pengoperasian restoran cepat saji McDonald’s Sarinah Minggu 10 Mei 2020.
Saat itu Polri sempat dikritik karena dianggap tidak tegas dalam menindak ratusan pengunjung yang berkerumun. Pada dasarnya secara umum masyarakat menginginkan adanya ketegasan dalam pengaturan PSBB walaupun ada juga kritik dari LSM IJCR soal sanksi pidana 16 pelanggar PSBB di Pekanbaru.
Ekspos tertinggi soal PSBB terjadi pada 11 Mei 2020. Pada tanggal itu, Ketua Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyebut persentase kasus
positif Covid-19 di Jakarta turun 11 persen sejak penerapan PSBB.
Ini ikut memberikan sentimen positif untuk pemberitaan Polri khususnya yang terkait pernyataan Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto yang mengapresiasi kerja sama dan peran masyarakat dalam keberhasilan PSBB.
Pemberitaan PSBB yang terkaitkan Polri pekan lalu umumnya bernuansa positif, selengkapnya 41% pemberitaan positif, 35% netral dan sisanya bernuansa negatif.
Kedepan disarankan untuk lebih memperbanyak informasi soal upaya-upaya Polri dalam antisipasi pelanggaran PSBB disertai dengan apresiasi pada masyarakat yang patuh dengan PSBB.
Pemberitaan PSBB akan terus menjadi sorotan media sampai ada pencabutan dan untuk minggu depan ini diduga akan lebih banyak lagi.
Masih termasuk dalam serangkaian pemberitaan soal pencegahan Covid19,
larangan mudik diangkat dalam 1.898 berita atau sekitar 21% porsi pemberitaan pekan lalu.
Untuk pemberitaan larangan mudik terkait soal polri umumnya mendapat sentimen positif (43%). Pemberitaan positif pekan lalu antara lain soal Kapolri Jenderal Idham Azis yang menerbitkan surat telegram
tertanggal 13 Mei 2020 berisi larangan mudik bagi anggota Polri serta PNS Polri dan keluarga.
Dibutuhkan pengawasan dalam implementasi aturan ini. Jika ada anggota Polri yang melanggar aturan, ini akan mendorong sentimen negatif terhadap Polri.
Selain larangan mudik bagi internal Polri, pekan lalu pemberitaan juga diwarnai dengan kisruh seputar Surat Edaran Gugus Tugas yang mengijinkan orang mudik dengan serangkaian persyaratan.
Persyaratan-persyaratan tersebut telah memicu adanya praktik-praktik kecurangan
di lapangan seperti pemalsuan dokumen dan jual beli surat keterangan sehat.
Praktik-praktik seperti ini menambah daftar pengawasan yang menjadi tanggungjawab polisi. Ke depan Polri diharapkan menyampaikan pesan-pesan komunikasi terkait tindakan tegas yang telah dan akan
dilakukan untuk menelusuri praktik pemalsuan atau jual beli surat sehat tersebut.
Hal yang juga perlu diperhatikan Polri pekan depan adalah soal diperbolehkannya mudik lokal atau silaturahmi keluarga saat Lebaran oleh Korlantas Polri.
Jika ini tidak dikomunikasikan dengan hati-hati, bisa menjadi bumerang pemberitaan negatif bagi Polri.
Polri sebaiknya menekankan pesan ‘pencegahan dan tetap waspada’ untuk warga yang ingin bersilaturahmi dengan keluarga, seperti tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan sebisa mungkin silaturahmi hendaknya dilakukan dengan teknologi jika terdapat anggota keluarga yang berusia rentan terjangkit covid (orang tua di atas 60 tahun dan anak kecil).
Media cukup konsisten mengangkat pemberitaan tentang Bansos Covid-19
(2.087 berita). Sebanyak 50% berita menyumbang sentimen positif untuk Polri.
Yaitu terkait kesiapan Polri bahu-membahu dengan TNI untuk mengawal distribusi bansos Covid-19.
Kedua, bakti sosial Polri bertajuk “Gerakan Bakti Sosial Polri Peduli Covid-19” yang ditujukan untuk membantu warga terdampak wabah Covid-19.
Umumnya sentimen positif muncul pada upaya Polri membantu pemerintah mengawasi pemberian bansos supaya tepat sasaran dan tak ada pemotongan dana.
Khusus untuk bansos, kritik biasanya disampaikan pada pemberi bansos dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, namun posisi Polri sebagai pengawal distribusi akan dikritik jika terjadi korupsi atau penyaluran bansos salah sasaran.
Jika dalam penyaluran bansos Polri bertanggungjawab dalam pengawasan,
maka dalam Bakti sosial Polri “Gerakan Bakti Sosial Polri Peduli Covid-19′ kali ini Polri sebagai pihak yang memberi bantuan.
Kegiatan pemberian bantuan akan selalu mendapat sentimen positif terutama saat ini semakin banyak jumlah warga yang memerlukan bantuan karena kehilangan nafkah akibat pandemi Covid19.
Menjelang Idulfitri penyampaian pesan seperti aksi-aksi humanis anggota Polri yang memberi bantuan sosial pada golongan masyarakat kurang mampu atau aksi humanis lainnya perlu diperbanyak. Ini menunjukan bahwa Polri selalu ada bersama masyarakat dalam melewati pandemi ini.
Eksploitasi ABK WNI di kapal Cina, Long Xing, menjadi isu terkini pekan ini (543 berita).
Kepolisian perlu menyampaikan secara teratur dan terukur ke media mengenai proses penyelidikan eksploitasi di Kapal Long Xing 629. yaitu pemeriksaan 14 ABK sebagai saksi sekaligus yang mengetahui perihal meninggalnya 3 orang teman mereka sesama abk di kapal Long Xing.
Kepolisian tetap menyampaikan mengenai koordinasi soal keterlibatan pihak Kapal berbendera asing dengan instansi hubungan internasional baik kementerian luar negeri maupun interpol sesuai dengan arah tim penyidik nantinya.
Perkembangan pengusutan sebaiknya terus disampaikan karena kasus ini cukup mendapat perhatian media. Perlu juga disampaikan bahwa Kepolisian Indonesia dan Kepolisian Korsel sudah memiliki payung kerjasama antara kepolisian kedua negara. Pengaturan kerjasama itu ditandatangani 30 Agustus 2004.
Operasi Ketupat 2020 umumnya terkait upaya Polri dalam menegakkan aturan larangan mudik dan ijin silaturahmi lokal.
Isu kepulangan TKI dari sejumlah negara, muncul kekhawatiran para TKI itu menjadi carrier Covid-19. Meski begitu, Kemenlu telah memastikan semua WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib tes PCR dan karantina hingga hasil tes keluar.
Sumber: Humas Polri